SELUMA, BENGKULU — Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya video keterangan seorang saksi berinisial NA melalui akun TikTok FaktaBengkulu.com pada Rabu (14/10/2026). Dalam video berdurasi lebih dari tiga menit itu, NA menyampaikan sejumlah keterangan mengenai dugaan pengaturan proyek pembangunan dan rehabilitasi puskesmas pembantu (pustu) di Kabupaten Seluma.
Ketua FABB, Herman Luhfti, menyayangkan munculnya dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat tersebut. Menurutnya, pengelolaan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, dugaan yang disampaikan dalam video tersebut perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH) agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
Sementara itu, Ketua Harian FABB, M. Zen Ferry, menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Ia menilai, dugaan penyimpangan anggaran publik harus ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Penanganan yang objektif diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
FABB bersama LSM Lidik juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran sektor kesehatan, mengingat pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pelayanan kesehatan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Dalam video yang beredar, NA mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik Polda Bengkulu. Dokumen yang disebutkan antara lain kontrak proyek dan bukti transaksi transfer dana yang menurut keterangannya diduga berkaitan dengan pengaturan proyek.
NA menyebutkan adanya dugaan pembayaran fee proyek senilai Rp125 juta. Ia mengaku telah mentransfer Rp35 juta pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, sedangkan sisa dana tersebut, menurut pengakuannya, diserahkan secara tunai kepada seseorang bernama Sugito, yang disebutnya sebagai orang kepercayaan Wakil Bupati Seluma.
“Total fee proyek sebesar Rp125 juta. Yang saya transfer senilai Rp35 juta pada tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara itu, sisa pembayaran saya serahkan secara tunai kepada Sugito,” demikian keterangan NA dalam video tersebut.
NA juga menyatakan bahwa bukti transaksi yang dimaksud telah diserahkan kepada penyidik Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan pengakuan NA. Keaslian, kelengkapan, serta relevansi dokumen dan bukti transaksi yang diklaim telah diserahkan itu perlu dikonfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara.
Selain dugaan pembayaran fee, NA menuding adanya pengondisian sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi pustu di Kabupaten Seluma.
Dalam keterangannya, ia menyebut tujuh proyek yang terdiri atas enam pekerjaan rehabilitasi bangunan dan satu pembangunan gedung baru.
Proyek-proyek yang disebut NA meliputi:
1. Pustu Capo Ulu, yang menurut NA dikerjakan oleh CV Brother.
2. Pustu Capo Ilir, dengan penyedia jasa yang belum disebutkan dalam keterangannya.
3. Pustu Tanjung Seluai, yang disebut melibatkan CV Alesyah dengan kontraktor bernama Supratman.
4. Pustu Talang Dantuk, yang disebut melibatkan CV Lembah Tanjung Iman dengan kontraktor bernama Supratman.
5. Pustu Purbosari, yang disebut melibatkan CV Hellen dengan kontraktor bernama Herlian Yanuardi.
6. Pustu Air Periukan, yang disebut melibatkan CV Mahakarya Konstruksi dengan kontraktor bernama Iswandi.
7. Pustu Mekarjaya, dengan kontraktor yang disebut bernama Ike atau Ika.
Penyebutan nama perusahaan dan individu tersebut bersumber dari keterangan NA dalam video yang beredar. Keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan belum dapat dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hukum tanpa verifikasi dokumen, konfirmasi kepada pihak terkait, dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.
NA juga mengaku pernah dipanggil bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk membahas proyek sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Dalam video tersebut, NA menuding adanya keterlibatan Wakil Bupati Seluma dalam dugaan pengondisian proyek. Tuduhan ini merupakan pernyataan narasumber yang masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak yang disebutkan.
Dalam keterangannya, NA turut mengungkap dugaan pengaturan fee proyek sebesar 17 persen. Ia merinci persentase tersebut menjadi 10 persen untuk pihak yang disebutnya sebagai pihak “atas”, 5 persen untuk kepala dinas, 1 persen untuk PPTK, dan 1 persen untuk bagian keuangan.
Meski demikian, NA menyatakan bahwa PPTK dan bagian keuangan tidak pernah meminta komisi tersebut.
NA juga mengklaim bahwa keterangannya mengenai dugaan pengondisian proyek sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah pihak, termasuk kontraktor, PPTK, dan kepala dinas.
Klaim mengenai isi BAP tersebut masih perlu diverifikasi secara independen. Tanpa akses terhadap dokumen yang sah dan konfirmasi dari penyidik, isi serta kesesuaian keterangan para pihak belum dapat dipastikan.
Menyikapi persoalan tersebut, FABB menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan tidak tebang pilih apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum.
M. Zen Ferry menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, transparansi dalam penanganan perkara menjadi penting agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai penggunaan anggaran daerah, khususnya dana yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas kesehatan.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Setiap orang yang disebut dalam keterangan saksi memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membantah tuduhan apabila terdapat informasi yang dinilai tidak benar.
Bupati Seluma Drs. Gustianto juga perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan apabila dimintai konfirmasi terkait pengawasan pemerintahan daerah dan pelaksanaan anggaran tersebut. Konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, pihak-pihak yang disebut dalam video, serta Polda Bengkulu juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan ini.
Hingga berita ini disusun, keterangan dalam video tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Status penanganan perkara, hasil pemeriksaan dokumen, serta tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait perlu dipastikan melalui konfirmasi lebih lanjut.
FABB dan LSM Lidik berharap dugaan tersebut dapat ditangani secara objektif sehingga kebenaran dapat terungkap dan penggunaan anggaran publik benar-benar sesuai dengan peruntukannya.
Red.

Tinggalkan Balasan