BENGKULU – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menyoroti alokasi anggaran sebesar Rp14,4 miliar dalam APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026 untuk rehabilitasi bangunan eks Mess Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yang direncanakan menjadi kantor Wali Kota Bengkulu.
Anggaran rehabilitasi tersebut dialokasikan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Rencana pemanfaatan bangunan tersebut turut menjadi perhatian FABB, terutama terkait kesesuaian tata ruang, proses hibah aset, serta kebijakan penganggaran yang dilakukan pemerintah daerah.
Koordinator FABB, Dedi Mulyadi, mengatakan pihaknya menilai rencana rehabilitasi tersebut perlu ditelaah lebih lanjut, khususnya mengenai kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Dedi, pihaknya mempertanyakan apakah rencana pemanfaatan bangunan eks Mess Pemda Provinsi Bengkulu sebagai kantor wali kota telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Proyek rehabilitasi eks Mess Pemda Provinsi Bengkulu ini menjadi perhatian kami. Selain persoalan anggaran yang mencapai Rp14,4 miliar, kami juga ingin mengetahui lebih jauh mengenai proses hibah aset dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kota serta kesesuaian rencana pemanfaatannya dengan peraturan daerah,” ujar Dedi saat diwawancarai awak media.
Ia juga menyinggung adanya sorotan dari kalangan DPRD Provinsi Bengkulu terhadap proses hibah aset tersebut. Selain itu, menurutnya, pembahasan anggaran rehabilitasi di lingkungan DPRD Kota Bengkulu perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui dinamika pembahasan dan pertimbangan yang mendasari pengalokasian anggaran tersebut.
Dedi menegaskan, FABB berencana menyampaikan surat kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar aspek hukum dan tata kelola anggaran dalam proyek tersebut dapat ditelaah sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Kami berencana menyampaikan laporan atau surat kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini dapat ditelaah secara objektif. Kami berharap seluruh proses, mulai dari hibah aset, perencanaan, hingga penggunaan anggaran, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian tata ruang maupun persoalan hukum dalam proyek tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Belum terdapat keterangan dalam informasi yang diperoleh media ini mengenai hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media berupaya menghubungi Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu guna meminta penjelasan mengenai dasar perencanaan, alokasi anggaran, serta kesesuaian rencana rehabilitasi dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Namun, hingga berita ini disusun, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu belum berhasil dihubungi.
Lidik Indonesia News akan berupaya melanjutkan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak-pihak terkait, termasuk mengenai proses hibah aset, dasar penganggaran, serta ketentuan tata ruang yang menjadi perhatian FABB.
Keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai rencana rehabilitasi bangunan tersebut.
Red.

Tinggalkan Balasan