Bengkulu – Lidik Indonesia News –  Persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang sebelumnya diberitakan sejumlah media, terdapat dugaan kelebihan pembayaran dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah pada Tahun Anggaran 2026.

Persoalan tersebut turut menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK. Lembaga ini meminta agar penyelesaian temuan kerugian keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua LSM LIDIK, M. Zen Ferry, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara atau daerah tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya unsur tindak pidana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Menurut Ferry, apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH).

“Pengembalian TGR memang merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Namun, pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” tegas Ferry 30/10/2026 di kantor LSM Lidik

Ia juga menjelaskan bahwa kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam Pasal 20 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Selain itu, mekanisme penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara atau daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara maupun pejabat lain juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016.

Ferry menilai, ketentuan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah. Jangan sampai penyelesaian administrasi hanya menjadi formalitas tanpa memberikan kepastian mengenai pemulihan kerugian keuangan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang daerah dapat dipertanggungjawabkan. Apabila memang sudah dikembalikan, harus ada bukti penyetoran dan dokumen penyelesaian yang sah. Namun, jika ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferry menegaskan bahwa LSM LIDIK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan persoalan TGR di lingkungan Dispora Provinsi Bengkulu.

Pihaknya juga menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum apabila dari hasil penelusuran dan dokumen pendukung ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Jangan sampai pengelolaan uang negara atau daerah dilakukan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Jika ditemukan bukti dan indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi, kami siap melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum,” tutup M. Zen Ferry.

Awak Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Dispora Provinsi Bengkulu maupun pihak-pihak terkait guna menjamin pemberitaan yang berimbang dan akurat.

 

Red