Seluma – Lidik Indonesia News -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran dana kapitasi pada 22 Puskesmas di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Seluma, mengingat dana kapitasi berkaitan langsung dengan pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dimuat dalam pemberitaan P2napas News, nilai kelebihan pembayaran dana kapitasi tersebut mencapai Rp833,69 juta. Dari jumlah itu, sebesar Rp275,51 juta disebut masih belum dikembalikan.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola keuangan, sistem pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana kapitasi di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.
LSM LIDIK menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas persoalan administrasi atau kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran semata. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab terjadinya kelebihan pembayaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta langkah konkret untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Pengembalian Kerugian Tidak Otomatis Menghapus Persoalan Hukum
LSM LIDIK juga mengingatkan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran merupakan bagian dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Namun, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya persoalan hukum apabila dalam proses pemeriksaan lebih lanjut ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan unsur pidana.
Karena itu, perlu dilakukan penelusuran secara objektif terhadap penyebab kelebihan pembayaran tersebut, termasuk mekanisme pencairan, penggunaan, pencatatan, dan pertanggungjawaban dana kapitasi di masing-masing Puskesmas.
Apabila terdapat indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, aparat penegak hukum tentu dapat melakukan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSM LIDIK meminta Pemerintah Kabupaten Seluma, khususnya instansi terkait, agar tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat, di antaranya:
1. Apa penyebab terjadinya kelebihan pembayaran dana kapitasi hingga mencapai Rp833,69 juta?
2. Mengapa masih terdapat Rp275,51 juta yang disebut belum dikembalikan?
3. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kelebihan pembayaran tersebut?
4. Apa langkah konkret pemerintah daerah untuk menuntaskan pengembalian sisa dana?
5. Apakah rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku?
Dana kapitasi merupakan bagian penting dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola serta bagaimana pemerintah daerah memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan.
LSM LIDIK berharap persoalan ini menjadi perhatian serius Bupati Seluma, Inspektorat Daerah, serta instansi terkait. Pengawasan juga perlu diperkuat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang angka ratusan juta rupiah, melainkan menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Transparansi, penyelesaian rekomendasi BPK, serta penegakan aturan harus menjadi prioritas. Jangan sampai temuan pemeriksaan hanya menjadi catatan administratif tanpa penyelesaian yang jelas.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Seluma mengenai rincian penyebab kelebihan pembayaran dan perkembangan pengembalian sisa dana sebesar Rp275,51 juta. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemkab Seluma maupun pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Red.

Tinggalkan Balasan