LEBONG, LIDIK INDONESIA NEWS – Realisasi program Dana Desa (DD) yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan hingga ke tingkat desa. Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran tersebut tetap membutuhkan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sorotan terhadap penggunaan Dana Desa kini mengarah pada Pemerintah Desa Sungai Grong, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, khususnya pada kegiatan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur tahun anggaran 2026.
Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran di lokasi, salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan saluran pembuangan air limbah (SPAL) dengan volume sebagaimana tercantum pada papan informasi kegiatan sebesar 92 meter, dengan nilai anggaran mencapai Rp76.235.000.
Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, terlihat adanya dua jenis pekerjaan, yakni pembangunan plat deker dan saluran pembuangan air limbah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai rincian pembagian anggaran, volume masing-masing pekerjaan, serta kesesuaian antara spesifikasi teknis dan realisasi fisik di lapangan.
Persoalan ini dinilai perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab, apabila terdapat perbedaan antara volume pekerjaan, spesifikasi teknis, penggunaan material, dan nilai anggaran, maka diperlukan pemeriksaan serta perhitungan teknis secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.
Selain persoalan volume pekerjaan, kondisi fisik bangunan SPAL juga menjadi perhatian. Berdasarkan pengamatan di lokasi, terdapat pertanyaan mengenai fungsi dan manfaat saluran tersebut dalam mendukung sistem pembuangan air limbah sebagaimana tujuan pembangunan.
Atas kondisi itu, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen anggaran, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta hasil audit dari pihak berwenang.
Salah seorang warga berinisial NC, saat diwawancarai, menyampaikan harapannya agar realisasi Dana Desa, khususnya pembangunan SPAL, mendapatkan pemeriksaan ulang secara menyeluruh.
“Menurut kami, pekerjaan pembangunan saluran pembuangan air limbah ini perlu ditinjau kembali. Kami melihat ada beberapa hal yang perlu diperjelas, mulai dari volume pekerjaan, pembelian material, hingga sistem pelaksanaannya. Kami berharap pemerintah terkait dapat melakukan pemeriksaan secara detail agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa,” ungkap NC.
Lebih lanjut, warga berharap pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa tidak hanya sebatas pemeriksaan administrasi, tetapi juga mencakup pemeriksaan fisik pekerjaan agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sungai Grong yang akrab disapa Bela, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, memberikan penjelasan awal terkait kegiatan tersebut.
“Saya masih di Arga Makmur. Untuk dua kegiatan tergabung pada satu papan merek,” ujarnya.
Ketika hendak dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai rincian anggaran, volume pekerjaan, serta pelaksanaan kedua kegiatan tersebut, Bela menyampaikan bahwa baterai telepon genggamnya akan segera habis.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Desa Sungai Grong belum diperoleh. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pjs Kepala Desa maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara lengkap.
Dengan adanya sejumlah pertanyaan mengenai realisasi pekerjaan tersebut, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Lebong dapat melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung terhadap kegiatan pembangunan SPAL di Desa Sungai Grong.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan realisasi fisik, volume pekerjaan, harga satuan material, serta kualitas hasil pembangunan.
Langkah pengawasan ini penting untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, Dana Desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi warga desa.
Red.

Tinggalkan Balasan