BENGKULU, Lidik Indonesia News – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menyoroti dugaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di kawasan hutan Register 71, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. FABB mendesak Kementerian Kehutanan dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan serta menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun FABB, kawasan yang diduga dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih 750 hektare dan telah berlangsung selama sekitar 25 tahun. FABB menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, mengingat kawasan hutan memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta harus dikelola sesuai dengan status dan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator FABB, Dedi Mulyadi, didampingi Wakil Ketua M. Zan Ferry, menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai awak media pada Senin, 12 Oktober 2026. Keduanya menilai persoalan dugaan pemanfaatan kawasan hutan tersebut perlu mendapat kejelasan melalui pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen perizinan oleh instansi berwenang.
“Dari FABB, kami menyoroti dugaan perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT SIL. Ini bukan persoalan baru, melainkan persoalan yang sudah berlarut-larut. Kami mempertanyakan tindak lanjut pemerintah maupun aparat penegak hukum terhadap persoalan ini,” ujar Dedi Mulyadi.
Ia meminta pihak berwenang untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan status kawasan, batas-batas wilayah, serta legalitas pemanfaatan lahan yang dimaksud.
Menurut Dedi, kejelasan penanganan perkara tersebut penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor kehutanan.
“Kami meminta agar persoalan ini diperiksa secara terbuka dan profesional. Jika ditemukan pelanggaran, kami mendesak supaya ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan yang menyangkut kawasan hutan ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya.
FABB menduga terdapat persoalan terkait pemanfaatan kawasan hutan yang sebelumnya disebut berstatus hutan produksi terbatas dan kemudian dikaitkan dengan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta instansi terkait memverifikasi riwayat penetapan status kawasan, peta kehutanan, batas areal, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar pemanfaatan lahan oleh perusahaan.
Menurut FABB, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan perkebunan di kawasan Register 71 telah sesuai dengan ketentuan kehutanan dan tata ruang yang berlaku.
FABB juga menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berada di dalam atau berkaitan dengan kawasan hutan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak diskriminatif.
Dugaan tersebut, menurut FABB, berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
FABB turut merujuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Namun, penerapan setiap ketentuan terhadap persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan ruang lingkup pengaturan, status kawasan, perizinan, dan hasil pemeriksaan faktual oleh instansi yang berwenang.
Pada kesempatan tersebut, FABB menyatakan bahwa laporan tertulis terkait dugaan persoalan pemanfaatan kawasan hutan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Organisasi itu meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai prosedur.
FABB berharap aparat penegak hukum tidak hanya mengandalkan dokumen administratif, tetapi juga melakukan verifikasi lapangan serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kami sudah menyampaikan laporan secara tertulis kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, laporan ini benar-benar ditindaklanjuti sehingga persoalannya menjadi terang. Apabila memang ditemukan pelanggaran, kami meminta penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian sikap FABB.
FABB menilai penanganan yang jelas sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta mencegah munculnya konflik agraria berkepanjangan di wilayah Bengkulu Utara.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan resmi PT Sandabi Indah Lestari, Kementerian Kehutanan, dan aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Red.

Tinggalkan Balasan