BENGKULU – Lidik Indonesia News – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) kembali menyoroti persoalan hibah aset eks Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu pada tahun 2025. Sorotan kali ini berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026 sebesar kurang lebih Rp14,4 miliar untuk merehabilitasi bangunan tersebut yang direncanakan menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu.

Rencana rehabilitasi bangunan yang telah lama terbengkalai tersebut menuai beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi pengalokasian anggaran belasan miliar rupiah, mengingat bangunan eks Mess Pemda Provinsi Bengkulu itu sejak selesai dibangun hingga saat ini belum pernah dimanfaatkan secara optimal sebagaimana tujuan awal pembangunannya.

Diketahui, bangunan eks Mess Pemda Provinsi Bengkulu tersebut dibangun pada masa pemerintahan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin sekitar tahun 2007. Pembangunannya disebut menelan anggaran kurang lebih Rp53 miliar melalui skema pendanaan tahun jamak (multiyears).

Setelah sempat terbengkalai selama belasan tahun, aset tersebut kemudian dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu pada tahun 2025. Proses hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada 15 Desember 2025 oleh kedua belah pihak.

Hibah tersebut bertujuan untuk mengalihfungsikan bangunan menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu, sebagai pengganti kantor wali kota sebelumnya yang telah dialihfungsikan menjadi Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu.

Sebelumnya, FABB juga telah menyoroti proses hibah aset tersebut. Organisasi ini mempertanyakan apakah mekanisme penghibahan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya terkait persetujuan DPRD terhadap pemindahtanganan aset daerah yang memiliki nilai di atas Rp5 miliar.

FABB meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme, persetujuan, serta kelengkapan administrasi dalam proses penghibahan aset tersebut.

Selain persoalan hibah, FABB kini mempertanyakan dasar perencanaan dan penganggaran rehabilitasi eks Mess Pemda Provinsi Bengkulu yang dialokasikan sekitar Rp14,4 miliar melalui APBD Kota Bengkulu Tahun 2026.

Menurut FABB, lokasi bangunan tersebut perlu dikaji secara mendalam terkait kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang wilayah Kota Bengkulu, khususnya Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu Tahun 2021–2041.

FABB menyoroti Pasal 30 ayat (2) yang mengatur ketentuan mengenai garis sempadan pantai, yakni paling sedikit 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat atau 50 meter untuk pantai yang memiliki karakteristik curam atau terjal.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Lapangan FABB, Dedi Mulyadi, kepada awak media.

Dedi mengatakan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah untuk memanfaatkan kembali bangunan eks Mess Pemda yang selama belasan tahun tidak difungsikan. Namun, menurutnya, pemanfaatan aset daerah harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sangat mendukung apabila bangunan eks Mess Pemda Provinsi Bengkulu yang sudah belasan tahun terbengkalai akhirnya dapat difungsikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan. Apalagi, pembangunan gedung tersebut sebelumnya telah menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah dari APBD Provinsi Bengkulu pada tahun 2007, saat pemerintahan Gubernur Agusrin Maryono Najamudin,” ujar Dedi.

“Namun, kita juga harus melihat aturan yang berlaku. Pemerintah Kota Bengkulu sendiri telah menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW. Oleh karena itu, kami mempertanyakan apakah rencana pemanfaatan dan rehabilitasi bangunan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

Menurut Dedi, apabila terdapat ketidaksesuaian antara pemanfaatan bangunan dengan ketentuan tata ruang, hal tersebut perlu dikaji dan diperiksa oleh instansi berwenang.

“Jangan sampai pemerintah daerah mengalokasikan anggaran APBD hingga belasan miliar rupiah, tetapi aspek legalitas dan kesesuaian tata ruangnya belum dipastikan secara menyeluruh. Kami meminta agar seluruh proses ini dibuka kepada publik sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Lebih lanjut, Koordinator FABB tersebut menilai pemerintah kota perlu mempertimbangkan skala prioritas pembangunan dalam mengalokasikan anggaran daerah.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah kebutuhan infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik di Kota Bengkulu yang membutuhkan perhatian pemerintah, mulai dari perbaikan jalan, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan hingga kantor kecamatan.

Dedi juga mempertanyakan urgensi rehabilitasi gedung tersebut, mengingat Pemerintah Kota Bengkulu sebelumnya telah memiliki bangunan di kawasan Bentiring serta pembangunan Gedung Merah Putih di wilayah Pekan Sabtu yang sebelumnya juga diwacanakan sebagai bagian dari pengembangan pusat pemerintahan dan Balai Kota Baru.

“Seharusnya pemerintah kota lebih cermat dalam menentukan skala prioritas penggunaan APBD. Kita masih melihat banyak infrastruktur yang perlu mendapatkan perhatian, seperti jalan-jalan dalam kota yang rusak, fasilitas sekolah, tempat pelayanan kesehatan, serta kantor kecamatan yang membutuhkan perbaikan,” ungkapnya.

Atas sejumlah persoalan tersebut, FABB meminta aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk melakukan penelusuran terhadap proses hibah eks Mess Pemda Provinsi Bengkulu hingga penganggaran rehabilitasi sebesar Rp14,4 miliar melalui APBD Kota Bengkulu Tahun 2026.

FABB berharap pemeriksaan dapat mencakup aspek administrasi, mekanisme persetujuan hibah, status dan nilai aset, kesesuaian tata ruang, perencanaan anggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh, mulai dari proses hibah aset Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga penganggaran rehabilitasi oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Apabila ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Dedi.

Sementara itu, untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media berupaya menghubungi pihak DPRD Kota Bengkulu guna meminta penjelasan terkait proses pembahasan dan persetujuan anggaran rehabilitasi eks Mess Pemda Provinsi Bengkulu sebesar kurang lebih Rp14,4 miliar tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil memperoleh keterangan dari pihak DPRD Kota Bengkulu.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu, DPRD Kota Bengkulu, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat.

 

Red.