BENGKULU — Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menyoroti penyedia jasa outsourcing PT Damar Outsourcing Anugrah (DOA), yang diketahui menjadi salah satu penyedia jasa tenaga outsourcing di sejumlah kabupaten di Provinsi Bengkulu dengan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sorotan FABB kali ini tertuju pada anggaran jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong Tahun Anggaran 2025. Nilai anggaran tersebut disebut mencapai sekitar Rp7,2 miliar, yang diperuntukkan bagi pengadaan pelayanan jasa keamanan, cleaning service, dan pramubakti.
FABB mempertanyakan pelaksanaan kegiatan tersebut, terlebih di tengah kebijakan pemerintah yang sedang melakukan efisiensi anggaran.
Koordinator Tim Lapangan FABB, Ali Nasution, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi lapangan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan tenaga outsourcing di bawah manajemen PT DOA.
Menurut Ali, dari hasil penelusuran awal, pihaknya menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah tenaga kerja yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan jumlah pekerja yang ditemui di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada beberapa OPD yang mempekerjakan tenaga kerja di bidang keamanan (satpam), cleaning service (CS), driver, maupun pelayanan lainnya (pramubakti), kami menemukan adanya perbedaan jumlah pekerja sebagaimana yang tercantum dalam RAB dengan tenaga kerja yang dipekerjakan,” ujar Ali.»
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan wawancara terhadap sejumlah pekerja, baik tenaga keamanan, cleaning service, maupun pekerja lainnya yang berada di beberapa OPD pengguna jasa outsourcing PT DOA.
“Informasi dari para pekerja tersebut akan kami jadikan sebagai bahan untuk membandingkan kondisi riil di lapangan dengan dokumen dan anggaran yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator FABB, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen penganggaran dengan kondisi faktual di lapangan.
“Merujuk pada data dan hasil temuan kawan-kawan di lapangan, kemudian kami sesuaikan dengan RAB yang telah ditetapkan, memang terdapat hal-hal yang menurut kami perlu mendapatkan klarifikasi. Ada dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dengan realisasi di lapangan,” jelas Dedi.
Menurutnya, nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah tersebut perlu diawasi secara serius untuk memastikan seluruh anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan diterima oleh pihak yang berhak.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan di lapangan, terdapat dugaan adanya anggaran yang tercantum dalam kegiatan, namun diduga tidak sepenuhnya diterima oleh pekerja. Karena itu, kami menilai hal ini perlu diklarifikasi dan diperiksa oleh pihak yang berwenang,” katanya.
Dedi menegaskan, FABB telah berupaya meminta klarifikasi secara resmi kepada pihak-pihak terkait. Menurutnya, surat permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan.
“Kami sudah menyampaikan surat secara resmi kepada pihak terkait dan PPK kegiatan untuk mendapatkan klarifikasi sekaligus sebagai bahan pembanding dengan fakta yang kami temukan di lapangan. Namun, sampai batas waktu yang telah kami tentukan, kami belum mendapatkan jawaban dari pihak PT DOA maupun Pemerintah Kabupaten Lebong,” ungkap Dedi.
Ia mengatakan, tidak adanya jawaban atas permintaan klarifikasi tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan FABB untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Ini akan menjadi salah satu referensi bagi kami untuk melangkah ke tahap berikutnya. Kami akan meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam kegiatan jasa outsourcing tersebut,” tegasnya.
Dedi menambahkan, FABB berencana menyampaikan laporan secara resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025.
“Kami akan menyusun dan menyampaikan laporan secara resmi dengan melampirkan data serta dokumen pendukung yang kami miliki. Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak,” pungkasnya.
Red.

Tinggalkan Balasan