LEBONG – Persoalan penyaluran pupuk bersubsidi kembali menjadi sorotan Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB). Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas terhadap kios pupuk bersubsidi yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

FABB menilai dugaan pelanggaran terkait distribusi pupuk bersubsidi perlu mendapat perhatian serius karena pupuk subsidi merupakan salah satu program pemerintah yang diperuntukkan bagi petani. Penyalurannya pun telah diatur melalui ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2025.

Pantauan awak media di Kabupaten Lebong, sebelumnya Dinas Pertanian Kabupaten Lebong telah membentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). Tim tersebut juga telah melakukan monitoring di sejumlah kecamatan untuk menyikapi berbagai persoalan terkait pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Lebong.

Namun, saat dikonfirmasi secara langsung oleh awak media, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Lebong belum memberikan keterangan terkait hasil monitoring yang telah dilakukan di sejumlah kecamatan tersebut.

Sementara itu, Koordinator FABB, Dedi Mulyadi, mengapresiasi langkah Dinas Pertanian Kabupaten Lebong melalui Tim KP3 yang telah turun melakukan monitoring. Namun, ia meminta agar hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti secara serius apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Saya mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Lebong, dalam hal ini Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), yang telah melakukan monitoring di sejumlah kecamatan. Tetapi, kita juga berharap ada tindakan tegas apabila ditemukan persoalan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong,” ujar Dedi.»

Menurut Dedi, aparat kepolisian perlu segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum kios apabila terdapat bukti atau indikasi kuat telah melakukan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Kita meminta aparat kepolisian segera memeriksa oknum-oknum kios yang diduga telah melanggar ketentuan terkait pupuk bersubsidi. Ini penting sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan adil bagi masyarakat, khususnya para petani,” tegasnya.

Dedi juga menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya selama ini menjadi perhatian masyarakat, mulai dari dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET hingga dugaan penyaluran pupuk bersubsidi ke luar wilayah Kabupaten Lebong.

“Persoalan ini sudah cukup lama menjadi perhatian. Mulai dari dugaan menaikkan harga pupuk bersubsidi di atas HET hingga dugaan penjualan pupuk bersubsidi ke luar daerah Kabupaten Lebong. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, FABB juga meminta Polda Bengkulu untuk memberikan perhatian dan mengambil tindakan tegas apabila dalam proses pengawasan dan penegakan hukum ditemukan adanya oknum yang terlibat maupun pihak yang diduga melindungi atau membekingi kios yang melakukan pelanggaran.

“Kami juga meminta kepada Polda Bengkulu agar tidak ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat atau membekingi oknum kios yang melakukan pelanggaran. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan dan hak masyarakat, khususnya para petani,” pungkas Dedi.

 

Red.