BENGKULU — Kuasa Hukum Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Bengkulu, Ade Afriansyah, SH, membantah adanya tindakan intimidasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu maupun pihak pengusaha, termasuk Alfamart dan Indomaret, dalam aksi penyampaian aspirasi yang digelar pada 10 September 2026.
Bantahan tersebut disampaikan Ade saat menggelar jumpa pers di Kantor Aliansi SPSB Bengkulu, Selasa (15/9/2026). Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang fokus pada persoalan hak dan perlindungan juru parkir (jukir) di Kota Bengkulu.
“Pada tanggal 10 kemarin, kami dari Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh fokus pada satu hal, yaitu memperjuangkan hak-hak juru parkir,” ujar Ade.
Menurut Ade, munculnya pemberitaan mengenai dugaan intimidasi tidak menggambarkan secara utuh proses maupun hasil pertemuan yang berlangsung setelah penyampaian aspirasi tersebut.
Ia mengatakan, terdapat kesepakatan bersama antara Aliansi SPSB dan pihak Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam notulen. Karena itu, Ade meminta agar pemberitaan mengenai aksi tersebut tidak hanya mengacu pada informasi atau pernyataan sepihak, tetapi juga melihat keseluruhan rangkaian dan hasil pertemuan.
Ade menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang dan dinilai tidak mencerminkan isi notulen yang telah dibuat bersama.
“Kami sangat menghargai teman-teman wartawan dan kebebasan pers. Namun, kami juga sangat menyayangkan mengapa tidak bertanya terlebih dahulu kepada kami mengenai bagaimana akhir dari aksi kami yang telah dicatatkan dalam notulen,” katanya.
Ade kembali menegaskan bahwa Aliansi SPSB tidak melakukan intimidasi terhadap Pemkot Bengkulu, Alfamart maupun Indomaret selama aksi berlangsung.
Menurut dia, penyampaian aspirasi dilakukan melalui mekanisme resmi dan telah disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
“Di sana sudah sangat jelas bahwa kami tidak melakukan intimidasi terhadap Pemkot, Alfamart, maupun Indomaret,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Aliansi SPSB sebelumnya telah menyampaikan aspirasi secara resmi melalui surat kepada pihak terkait. Langkah tersebut, kata Ade, menunjukkan bahwa aksi yang dilakukan memiliki mekanisme dan tujuan yang jelas, bukan untuk memberikan tekanan secara sepihak kepada pemerintah maupun pelaku usaha.
“Padahal, kami tidak melakukan intimidasi sama sekali. Kami resmi, bersurat kepada pihak-pihak terkait,” jelas Ade.
Ade juga membantah anggapan bahwa Aliansi SPSB memaksa setiap gerai Alfamart maupun Indomaret untuk menyediakan juru parkir.
Menurutnya, persoalan yang disampaikan dalam aksi tersebut lebih berkaitan dengan keberadaan, hak, serta perlindungan terhadap juru parkir sebagai pekerja yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas parkir.
Ade menegaskan, keberadaan juru parkir tidak semestinya dipandang hanya dari sisi pungutan atau aktivitas parkir semata. Menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai status, hak, kewajiban, serta mekanisme pengelolaan parkir sehingga tidak merugikan juru parkir.
Ia menilai, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola parkir berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian bagi para juru parkir yang bekerja di lapangan.
Karena itu, kata Ade, Aliansi SPSB memilih menyampaikan persoalan tersebut melalui jalur resmi dan meminta adanya pembahasan bersama dengan pihak terkait.
Ia kembali menegaskan bahwa perjuangan Aliansi SPSB bukan ditujukan untuk mengganggu aktivitas usaha maupun pemerintahan, melainkan untuk memastikan hak-hak pekerja, khususnya juru parkir, mendapat perhatian.
“Yang kami perjuangkan adalah hak-hak juru parkir. Jangan kemudian perjuangan itu dipersepsikan sebagai intimidasi terhadap pemerintah ataupun pelaku usaha,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara proporsional. Ia mengatakan, Aliansi SPSB tetap menghormati kebebasan pers dan kerja jurnalistik, namun berharap setiap pemberitaan juga memberikan ruang yang cukup terhadap klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat langsung.
Menurutnya, notulen hasil pertemuan antara pihak Aliansi SPSB dan pemerintah daerah dapat menjadi salah satu rujukan untuk melihat secara utuh apa yang menjadi tuntutan, pembahasan, serta hasil dari aksi 10 September 2026.
“Kami menghargai kebebasan pers. Tetapi kami juga berharap fakta-fakta yang ada, termasuk hasil pertemuan dan notulen, dapat menjadi rujukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh,” katanya.
Ade menegaskan, Aliansi SPSB tetap terbuka untuk melakukan komunikasi dan dialog dengan Pemerintah Kota Bengkulu maupun pihak pelaku usaha guna mencari solusi atas persoalan parkir dan perlindungan terhadap juru parkir.
Ia berharap polemik mengenai dugaan intimidasi tidak mengaburkan substansi utama yang ingin disampaikan Aliansi SPSB, yakni memperjuangkan hak dan kepastian bagi para juru parkir di Kota Bengkulu.
“Kami tidak ingin persoalan ini bergeser dari substansi. Fokus kami tetap pada bagaimana hak-hak juru parkir dapat diperjuangkan dan ada kepastian dalam pengelolaan parkir di Kota Bengkulu,” pungkasnya.
Red.

Tinggalkan Balasan