BENGKULU – Lidik Indonesia News Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap wartawan Nardi di sebuah rumah makan di Desa Pasar Pedati, Bengkulu Tengah, menuai sorotan dari LSM Lidik. Ketua Umum LSM Lidik, M. Zen Ferry, SE, meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada pihak yang menerima uang, tetapi juga mengusut pihak yang diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 juta tersebut.

Menurut Zen Ferry, rangkaian peristiwa sebelum OTT perlu dibuka secara utuh. Ia menyebut pemilik toko bangunan justru disebut lebih dahulu berupaya menemui Nardi setelah muncul temuan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek bedah rumah.

“Yang perlu diluruskan, pemilik toko bangunan sempat mendatangi rumah Nardi untuk bertemu, tetapi Nardi tidak berada di rumah. Setelah itu pemilik toko yang menghubungi Nardi melalui telepon dan mengajak bertemu, hingga akhirnya disepakati pertemuan di salah satu rumah makan di Desa Pasar Pedati,” ungkap Zen Ferry.

Ia menilai fakta tersebut penting untuk didalami penyidik karena dapat memberikan gambaran mengenai siapa yang mengambil inisiatif dalam pertemuan dan bagaimana proses pemberian uang tersebut terjadi.

M.Zen Ferry mengatakan, LSM Lidik mendapatkan informasi bahwa sebelum pertemuan yang berujung OTT, telah terjadi pertemuan pertama antara Nardi dan pemilik toko bangunan.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pemilik toko bangunan disebut meminta agar temuan mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material pada proyek bedah rumah dapat dicarikan jalan keluar.

Temuan yang dimaksud antara lain dugaan perubahan spesifikasi besi yang tidak sesuai standar serta dugaan pengurangan kubikasi kayu.

“Pada pertemuan pertama itu justru pemilik toko bangunan yang meminta dicarikan solusi atas persoalan yang ditemukan. Saat itu uang yang tersedia disebut hanya Rp300 ribu. Kemudian ada janji akan memberikan tambahan pada pertemuan berikutnya,” ujar Zen Ferry.

Menurutnya, informasi mengenai asal-usul uang dan siapa yang pertama kali menawarkan atau menjanjikan pemberian uang merupakan bagian penting yang semestinya diperiksa secara objektif.

“Kalau benar pemberian uang itu berasal dari inisiatif pemilik toko bangunan dan berkaitan dengan upaya menyelesaikan persoalan atas temuan tersebut, maka penyidik perlu mendalami juga posisi pemberi uang. Jangan sampai hanya pihak yang menerima yang diperiksa, sementara pihak yang memberikan tidak didalami,” tegasnya.

LSM Lidik juga meminta polisi mengungkap secara terang tujuan pemberian uang Rp1,5 juta yang menjadi barang bukti dalam OTT tersebut.

Zen Ferry menilai, penyidik perlu menjelaskan apakah uang tersebut diberikan karena adanya paksaan atau ancaman dari Nardi, atau merupakan pemberian yang muncul dari inisiatif pihak pemilik toko bangunan.

“Ini yang harus dibuktikan. Jangan hanya melihat ada uang Rp1,5 juta lalu langsung menyimpulkan seluruh rangkaian peristiwa sebagai pemerasan. Harus dilihat siapa yang meminta, siapa yang menawarkan, siapa yang menghubungi, serta untuk tujuan apa uang itu diberikan,” katanya.

Ia menegaskan, LSM Lidik tidak bermaksud menghalangi proses hukum terhadap Nardi. Namun, menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, semua pihak yang memiliki peran harus diperiksa secara proporsional. Pemberi dan penerima uang harus dilihat dalam satu rangkaian peristiwa, termasuk motif dan tujuan pemberian uang tersebut,” ujar Zen Ferry.

Selain persoalan pemberian uang, LSM Lidik meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan dugaan penyimpangan pada proyek bedah rumah yang menjadi latar belakang munculnya persoalan tersebut.

Zen Ferry meminta penyidik menelusuri kebenaran dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material, termasuk penggunaan besi dan volume kayu sebagaimana informasi yang diterima LSM Lidik.

“Kalau memang ada dugaan perubahan spesifikasi material atau pengurangan volume pekerjaan, itu juga harus diperiksa. Jangan sampai persoalan uang menutup persoalan utama yang menjadi awal munculnya pertemuan,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pemilik toko bangunan diperlukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai asal uang Rp1,5 juta, tujuan pemberian, komunikasi sebelum pertemuan, serta kaitannya dengan proyek bedah rumah.

Atas rangkaian fakta tersebut, LSM Lidik meminta Polres Bengkulu Tengah melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Pertama, memeriksa pemilik toko bangunan terkait dugaan pemberian uang dan menggali tujuan serta proses pemberian uang tersebut.

Kedua, mendalami dugaan penyimpangan spesifikasi dan volume material dalam proyek bedah rumah.

Ketiga, memeriksa pihak-pihak yang mengetahui rangkaian pertemuan, termasuk Kaperwil KompasNews.com Susianto yang disebut mendampingi Nardi dalam kegiatan jurnalistik.

Keempat, membuka secara transparan dasar penetapan Nardi sebagai tersangka, termasuk bukti mengenai dugaan ancaman atau paksaan sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian.

“Kami meminta kasus ini dibuka secara terang. Kalau memang ada pemerasan, buktikan unsur ancaman dan paksaan. Tetapi kalau ditemukan fakta adanya pemberian uang yang berasal dari pihak toko bangunan untuk menyelesaikan persoalan tertentu, maka pemberi uang juga harus diperiksa sesuai ketentuan hukum,” tegas Zen Ferry.

Sebelumnya, Polres Bengkulu Tengah dalam keterangan resminya menyebut OTT dilakukan setelah korban menyerahkan uang Rp1,5 juta di rumah makan Desa Pasar Pedati. Polisi menyebut pemberian uang tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman akan memviralkan persoalan yang menjadi temuan Nardi.

Perbedaan konstruksi antara keterangan kepolisian dan informasi yang disampaikan LSM Lidik tersebut menjadi alasan LSM Lidik meminta agar seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak yang diduga memberikan uang, diperiksa secara objektif dan terbuka.

 

Red.