Bengkulu Tengah – Lidik Indonesia News. Ketua LSM Lidik Provinsi Bengkulu, M. Zen Ferry, S.E., bersama Ketua Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), Herman Luhfti, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M., beserta jajaran atas langkah memberikan penangguhan penahanan terhadap wartawan Nardianto.
Penangguhan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan pihak LSM Lidik dan FABB, dilakukan setelah adanya rangkaian permohonan serta proses gelar perkara di Mapolres Bengkulu Tengah.
Kasus yang melibatkan Nardianto sebelumnya menjadi perhatian sejumlah kalangan wartawan, aktivis, LSM dan organisasi masyarakat. Sejumlah elemen tersebut meminta agar proses hukum terhadap Nardi dilakukan secara profesional, transparan dan tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.
Sebelumnya, pada Selasa (22/9/2026), perwakilan wartawan, aktivis LSM dan organisasi masyarakat juga telah berdialog dengan Kapolres Bengkulu Tengah terkait penanganan perkara Nardi. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres AKBP Yanu Rihardi menyampaikan bahwa pihak kepolisian menghormati penyampaian aspirasi masyarakat dan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan prosedural.
Ketua LSM Lidik Provinsi Bengkulu, M. Zen Ferry, S.E., mengatakan pihaknya menghargai keputusan kepolisian memberikan penangguhan penahanan kepada Nardianto.
Menurut Zen Ferry, penangguhan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang memiliki mekanisme dan prosedur. Ia juga berharap Nardianto dapat tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Kami mengapresiasi Kapolres Bengkulu Tengah dan jajarannya yang telah memberikan penangguhan penahanan kepada Nardi. Harapan kami, kasus ini dapat diproses secara terang benderang dan semua pihak yang berkaitan dengan persoalan proyek tersebut dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum,” ujar Zen Ferry.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses penegakan hukum maupun membenarkan tindakan yang diduga dilakukan Nardianto. Namun, menurutnya, proses hukum harus memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
“Kami berharap penyidik dapat mendalami seluruh rangkaian persoalan secara utuh, sehingga masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas mengenai duduk perkara sebenarnya,” tambahnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, perkara Nardianto disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pelaksana proyek bedah rumah di wilayah Bengkulu Tengah. Salah satu laporan media menyebut polisi mengamankan uang Rp1,5 juta beserta sejumlah barang bukti lainnya dan perkara tersebut masih dalam proses hukum.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), Herman Luhfti, yang dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu (23/9/2026), turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Bengkulu Tengah atas keputusan memberikan penangguhan penahanan terhadap Nardianto.
Herman berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara objektif dan transparan serta tidak menimbulkan kesan bahwa profesi wartawan menjadi alasan seseorang mendapatkan perlakuan berbeda dalam proses hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Bengkulu Tengah yang telah memberikan penangguhan penahanan kepada Nardi. Kami berharap jangan sampai ada wartawan yang dikriminalisasi,” kata Herman.
Namun Herman menegaskan bahwa sikap FABB bukan berarti membela atau membenarkan perbuatan yang dituduhkan kepada Nardianto.
“Kami bukan membela perbuatannya. Hanya saja kami menduga ada kejanggalan dalam proses penahanannya. Karena itu, kami berharap proses hukum dilakukan secara terang benderang dan transparan agar masyarakat mengetahui secara jelas apa sebenarnya permasalahan hukumnya,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti serta keterangan dari para pihak yang terkait.
Dalam dialog dengan sejumlah wartawan dan aktivis pada 22 September 2026, Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi menyatakan bahwa kepolisian menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Ia juga menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan memiliki prosedur dan tidak serta-merta dapat dikabulkan.
Kapolres juga menyampaikan bahwa terkait kemungkinan penerapan restorative justice, terdapat persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi terlebih dahulu, termasuk adanya perdamaian apabila perkara memenuhi kriteria untuk penyelesaian melalui mekanisme tersebut.
Dengan adanya penangguhan penahanan tersebut, LSM Lidik dan FABB berharap proses penyidikan terhadap perkara Nardianto tetap berjalan sesuai hukum, dengan memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kedua organisasi tersebut juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak memberikan vonis sebelum perkara memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan.
Yang kami harapkan sederhana, hukum tetap berjalan, tetapi seluruh prosesnya harus transparan, profesional dan tidak tebang pilih. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui fakta sebenarnya dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga,” pungkas Herman.
Red..

Tinggalkan Balasan