BENGKULU UTARA — Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Meok, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali mendapat sorotan. Pelapor, Herwin Kauno, mengaku kecewa karena hingga kini perkara yang dilaporkannya masih berada pada tahap penyelidikan.

Kekecewaan tersebut disampaikan Herwin setelah kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara tertanggal 4 September 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyelidik telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Selanjutnya, penyelidik menyebut akan melakukan koordinasi lanjutan bersama tim teknis untuk rencana pengecekan fisik serta inventarisasi aset di Desa Meok. Selain itu, penyelidik bersama tim teknis dan auditor juga akan turun langsung ke Desa Meok untuk melakukan audit lapangan serta pemeriksaan fisik terhadap proyek pembangunan dan pengelolaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Namun, bagi Herwin, SP2HP tersebut justru menambah kekecewaan. Sebab, surat perkembangan perkara serupa menurutnya telah diterima berulang kali, sementara dirinya sebagai pelapor belum melihat adanya kepastian penyelesaian perkara.

“Ini sudah kesekian kalinya saya menerima SP2HP. Sebagai masyarakat yang melaporkan dugaan penyimpangan, tentu saya kecewa karena prosesnya terkesan berjalan sangat lama,” ujar Herwin.

Herwin menilai, laporan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan uang negara semestinya mendapat penanganan yang serius dan transparan. Ia berharap penyidik tidak hanya memberikan pemberitahuan perkembangan, tetapi segera menuntaskan proses penyelidikan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

Dalam SP2HP tersebut, perkara yang dilaporkan Herwin berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Meok yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Dokumen itu juga mencantumkan sejumlah dasar dan riwayat penanganan perkara, termasuk surat pengaduan Herwin tertanggal 5 Oktober 2024, laporan informasi pada 30 Oktober 2024, serta surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 30 Oktober 2024. Perkembangan perkara kemudian kembali diberitahukan melalui SP2HP pada April dan Agustus 2026.

Dengan adanya rencana audit lapangan dan pengecekan fisik tersebut, Herwin berharap proses penyelidikan benar-benar menghasilkan kesimpulan yang jelas.

“Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian negara, saya berharap ditindaklanjuti sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus disampaikan secara terang kepada masyarakat. Yang kami harapkan adalah kepastian hukum,” tegasnya.

Herwin juga berharap Polres Bengkulu Utara lebih serius dalam menuntaskan laporan masyarakat, khususnya perkara yang menyangkut penggunaan Dana Desa.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan semata-mata untuk menyudutkan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk dorongan agar laporan masyarakat memperoleh kepastian dan tidak berlarut-larut.

“Masyarakat hanya ingin tahu sejauh mana laporan ini diproses dan bagaimana hasil akhirnya. Jangan sampai masyarakat terus menerima SP2HP, tetapi kepastian hukumnya tidak kunjung ada,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, berdasarkan SP2HP tertanggal 4 September 2026, penyelidik masih merencanakan koordinasi lanjutan, pengecekan fisik, inventarisasi aset serta audit lapangan bersama tim teknis dan auditor di Desa Meok.

 

Red.