LEBONG,  — Peristiwa memilukan yang menimpa seorang anak di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, menjadi perhatian publik. Seorang pelajar yang masih di bawah umur diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria dewasa yang telah beristri hingga korban kini disebut tengah mengandung sekitar tujuh bulan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media dari pihak keluarga, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah terjadi lebih dari satu kali. Peristiwa pertama disebut terjadi pada tahun 2024, ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas IV. Sementara dugaan kejadian berikutnya disebut kembali terjadi pada tahun 2026 dan mengakibatkan korban hamil.

Korban diketahui berasal dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu dan berdomisili di wilayah Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.

Orang tua korban kepada awak media membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pihak keluarga mengaku telah berupaya mencari keadilan dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.

Untuk laporan pertama pada tahun 2024, keluarga menyebut telah membuat laporan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/82/VII/2024/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU.

Namun, menurut keterangan keluarga, mereka belum memperoleh kejelasan sebagaimana yang diharapkan terkait penanganan laporan tersebut. Dugaan kejadian kembali terjadi pada tahun 2026 sehingga keluarga kembali membuat laporan kepada pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/55/VII/2026/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Dalam dokumen yang disebut pihak keluarga, perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini turut mendapat perhatian dari Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB).

Koordinator FABB, Dedi Mulyadi, yang juga berasal dari Kabupaten Lebong, mengecam keras dugaan peristiwa tersebut.

“Kami dari FABB mengutuk dan mengecam keras dugaan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Lebong. Terlebih lagi, korban masih berstatus pelajar dan saat ini disebut telah hamil tujuh bulan,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

“Kami meminta kepada Polres Lebong agar segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh orang tua korban. Korban dan keluarganya berhak mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dedi juga menilai penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara serius dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian terhadap setiap laporan masyarakat serta memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

“Jangan sampai anak-anak menjadi korban berulang akibat lemahnya perlindungan dan penanganan hukum. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum,” pungkasnya.

Red.