Lebong Bengkulu – Pengelolaan Dana Desa Sukadatang, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Meski realisasi penyaluran dana mencapai Rp695 juta lebih atau sekitar 92,21 persen dari total pagu anggaran Rp754 juta, sejumlah pos belanja dinilai masih minim keterbukaan dan menyisakan pertanyaan publik.
Berdasarkan data penyaluran yang diperbarui hingga 30 Mei 2026, sebagian besar anggaran terserap untuk kegiatan infrastruktur, penyertaan modal desa, serta pos keadaan mendesak. Namun rincian pelaksanaan dan hasil kegiatan pada sejumlah pos tersebut belum terlihat secara jelas dalam informasi yang dapat diakses masyarakat.
Tingginya serapan anggaran sejatinya harus berbanding lurus dengan transparansi penggunaan dana dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Namun pada sejumlah pos bernilai besar, informasi yang tersedia dinilai masih terbatas.
Salah satu perhatian tertuju pada kegiatan fisik yang menjadi penyerap anggaran terbesar, yakni pembangunan drainase sebesar Rp248.288.250 dan jalan usaha tani sebesar Rp72.421.000.
Jika digabungkan, kedua kegiatan tersebut menelan anggaran lebih dari Rp320 juta atau hampir setengah dari total Dana Desa yang telah direalisasikan.
Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan karena belum ditemukan rincian terbuka terkait volume pekerjaan, panjang bangunan, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan maupun rincian harga satuan material yang digunakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah nilai anggaran yang digelontorkan telah sebanding dengan hasil pekerjaan yang ada di lapangan.
Selain sektor infrastruktur, pos penyertaan modal desa sebesar Rp123.744.850 juga menjadi perhatian.
Pos ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan upaya peningkatan ekonomi desa. Namun hingga kini belum terlihat secara jelas informasi mengenai lembaga penerima modal, bentuk usaha yang dijalankan, hasil usaha yang diperoleh maupun manfaat ekonomi yang dihasilkan bagi masyarakat.
Minimnya informasi tersebut membuat efektivitas penggunaan dana penyertaan modal sulit diukur oleh publik.
Sorotan lainnya mengarah pada pos Keadaan Mendesak yang mencapai Rp108 juta.
Dalam ketentuan pengelolaan Dana Desa, anggaran keadaan mendesak umumnya digunakan untuk penanganan kondisi darurat seperti bencana, kejadian luar biasa atau keadaan sosial tertentu yang membutuhkan respons cepat pemerintah desa.
Namun hingga kini belum ditemukan penjelasan rinci mengenai jenis keadaan darurat yang ditangani, lokasi kejadian, jumlah penerima manfaat maupun dokumentasi penggunaan anggaran tersebut.
Besarnya nilai anggaran pada pos ini membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana dana digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, sejumlah belanja nonfisik juga tercatat memiliki nilai cukup signifikan, antara lain anggaran informasi publik desa sebesar Rp20 juta, operasional pemerintah desa Rp10 juta, serta peningkatan kapasitas perangkat desa dan BPD sekitar Rp13 juta.
Ironisnya, di tengah adanya alokasi anggaran untuk informasi publik, masyarakat masih kesulitan memperoleh rincian lengkap terkait pelaksanaan dan hasil sejumlah kegiatan yang didanai Dana Desa.
Dari struktur penggunaan anggaran yang ada, setidaknya terdapat beberapa catatan yang layak mendapat perhatian, yakni besarnya anggaran fisik yang belum disertai rincian teknis memadai, penyertaan modal yang belum menunjukkan indikator manfaat yang dapat diverifikasi publik, pos keadaan mendesak yang belum dijelaskan secara rinci, serta keterbukaan informasi yang dinilai masih terbatas.
Meski demikian, berbagai catatan tersebut tidak dapat serta-merta diartikan sebagai adanya pelanggaran hukum ataupun tindak pidana korupsi.
Namun kondisi tersebut dinilai cukup menjadi dasar bagi dilakukannya audit, pemeriksaan administrasi maupun verifikasi lapangan oleh Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran dan hasil kegiatan.
Sebab dalam pengelolaan keuangan publik, ukuran keberhasilan tidak hanya terletak pada tingginya serapan anggaran, tetapi juga pada sejauh mana penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pewarta:AN

Tinggalkan Balasan