BENGKULU, — Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) resmi melaporkan sejumlah kios/PPTS pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Laporan tersebut disampaikan setelah FABB melakukan investigasi lapangan selama kurang lebih lima bulan dan menemukan dugaan pelanggaran dalam distribusi serta penjualan pupuk bersubsidi.

FABB menyebut, dari total 27 kios pupuk bersubsidi yang tersebar di Kabupaten Lebong, terdapat sejumlah kios yang diduga menjual pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Selain dugaan penjualan di atas HET, FABB juga menduga terdapat praktik penjualan pupuk bersubsidi ke luar daerah atau tidak sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Koordinator Lapangan FABB, Dedi Mulyadi, membenarkan pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Polda Bengkulu.

“Benar, hari Kamis kami menyampaikan laporan resmi ke Polda Bengkulu terkait permasalahan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong. Laporan ini berdasarkan hasil investigasi kawan-kawan di lapangan,” ujar Dedi kepada awak media.

Menurut Dedi, investigasi dilakukan terhadap 27 kios pupuk bersubsidi yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong. Dari hasil penelusuran tersebut, FABB melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi.

Adapun pihak yang disebut dalam laporan FABB antara lain:

1. Ketua Asosiasi Kios Pupuk Bersubsidi, inisial HVR;

2. Kios Pupuk Aulia Tani, Kecamatan Lebong Utara, inisial ES;

3. Kios Pupuk Alexa Tani, Kecamatan Topos, inisial EH;

4. Kios Pupuk Tio Luki, Kecamatan Topos, inisial H;

5. Kios Pupuk Solusi Tani, Kecamatan Rimbo Pengadang, inisial RA;

6. Kios Pupuk Maju Bersama, Kecamatan Bingin Kuning, inisial EP;

7. Kios Pupuk Sepakat Jaya Tani, Kecamatan Lebong Sakti, inisial BR;

8. Kios Pupuk Cahaya, Kecamatan Lebong Selatan, inisial G;

9. Kios Pupuk Diva Tani, Kecamatan Lebong Tengah, inisial HVR.

Dedi mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi dengan harga yang melebihi HET serta dugaan distribusi pupuk yang tidak sesuai dengan peruntukan dan alokasi.

FABB, kata dia, meminta aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan tegas apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Bengkulu, dapat memproses laporan ini secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini sebagai bentuk penegakan supremasi hukum sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan,” tegasnya.

Dedi menambahkan, laporan tersebut tidak dibuat secara tiba-tiba. Menurutnya, FABB telah melakukan pemantauan selama sekitar lima bulan dan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk PT Pupuk Indonesia, Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu, serta Dinas Pertanian Kabupaten Lebong.

“Setelah melakukan investigasi dan koordinasi dengan beberapa instansi terkait, kami menyimpulkan persoalan pupuk bersubsidi ini harus menjadi perhatian serius dan perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam persoalan distribusi pupuk bersubsidi tersebut. Namun, dugaan tersebut, menurutnya, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman dan pembuktian.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan. Jangan sampai petani terus menjadi pihak yang dirugikan karena harga pupuk mahal dan ketersediaannya sulit,” ujarnya.

Persoalan pupuk bersubsidi juga menjadi keluhan sejumlah petani di Kabupaten Lebong. Salah seorang petani asal Kecamatan Lebong Sakti, berinisial SP (50), mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi setiap memasuki musim tanam.

Menurutnya, persoalan bukan hanya terkait ketersediaan, tetapi juga harga pupuk yang disebut lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami petani di Kabupaten Lebong selalu susah mendapatkan pupuk bersubsidi. Harganya juga jauh lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan pemerintah. Setiap musim tanam tiba, kami terkendala mendapatkan pupuk,” ungkap SP.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat petani terpaksa mengurangi penggunaan pupuk pada lahan pertanian karena keterbatasan biaya.

“Terkadang pemupukan tidak lagi sesuai dengan jumlah yang seharusnya diberikan ke lahan. Seharusnya kami bisa membeli dua zak, tetapi karena harga yang tinggi, uang yang kami punya hanya cukup untuk membeli satu zak. Bagaimana hasil pertanian kami bisa maksimal kalau persoalan ini terus dibiarkan?” keluhnya.

SP berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong.

“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat kepolisian terus melakukan pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan terkait pupuk bersubsidi,” pungkasnya.

FABB berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh tata kelola distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong, sehingga pupuk benar-benar diterima petani sesuai alokasi, harga, dan ketentuan yang berlaku.

 

Red.