BENGKULU — Seorang wartawan, Freddy Watania, S.Th., resmi menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu terkait dugaan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan aktivitas jurnalistik.
Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua PWI Provinsi Bengkulu melalui Bidang Advokasi Wartawan dengan nomor 001/VPVD-TNB/PWI-BKL/IX/2026. Pengaduan berkaitan dengan pemberitaan perkara Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Bengkulu yang dipublikasikan melalui Vox Populi VD (Totabuan.News).
Dalam laporan tertanggal 7 September 2026 itu, Freddy yang merupakan wartawan sekaligus Koordinator Wilayah Provinsi Bengkulu Totabuan.News dan pegiat Vox Populi VD menyebut dugaan intimidasi tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang mencantumkan nama Ana Tasia Pase.
Freddy menjelaskan, peristiwa yang dilaporkannya terjadi pada Kamis, 3 September 2026. Saat itu, ia berada di Kantor Law Firm Tarmizi Gumay & Partners untuk menjalankan aktivitas jurnalistik, termasuk berkoordinasi dan mengumpulkan informasi terkait perkara THL PDAM Bengkulu.
Menurut laporan tersebut, Ana Tasia Pase kemudian datang ke kantor tersebut dan menemui Freddy secara langsung. Dalam pertemuan itu, Ana Tasia Pase disebut menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan perkara THL PDAM Bengkulu yang dipublikasikan melalui Vox Populi VD (Totabuan.News).
Freddy menyatakan keberatan tersebut disampaikan dengan nada bicara dan sikap yang menurutnya menunjukkan kemarahan. Ia kemudian mempertanyakan maksud kedatangan yang bersangkutan, mengingat dirinya sedang menjalankan aktivitas jurnalistik, termasuk mencari informasi, melakukan konfirmasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Atas kejadian tersebut, Freddy menilai sikap dan tindakan dalam pertemuan itu diduga mengarah pada bentuk intimidasi atau tekanan terhadap dirinya sebagai wartawan/pegiat media, khususnya dalam kaitannya dengan pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Meski demikian, Freddy menegaskan bahwa laporannya tidak dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menyatakan Ana Tasia Pase telah terbukti melakukan intimidasi.
Ia menyatakan tetap menghormati hak pihak yang keberatan terhadap pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pers.
“Laporan ini dibuat berdasarkan kejadian yang saya alami secara langsung dan saya menyerahkan kepada PWI Provinsi Bengkulu, khususnya Bidang Advokasi Wartawan, untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta penilaian secara objektif,” demikian substansi laporan tersebut.
Freddy meminta PWI Provinsi Bengkulu memberikan perlindungan dan perhatian terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik serta memastikan kegiatan peliputan, pencarian informasi, konfirmasi, dan pemberitaan dapat dilakukan tanpa intimidasi atau tekanan.
Ia juga mendorong agar setiap keberatan terhadap pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme pers yang berlaku, sekaligus menjaga kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial media.
Dalam pengaduannya, Freddy meminta PWI menerima dan mencatat laporan tersebut sebagai pengaduan resmi serta menindaklanjuti peristiwa yang terjadi pada 3 September 2026 di Kantor Law Firm Tarmizi Gumay & Partners.
Ia juga meminta PWI meminta keterangan dari dirinya sebagai pihak yang mengalami langsung kejadian serta meminta klarifikasi dari Ana Tasia Pase sebagai pihak yang diadukan.
Selain itu, Freddy meminta PWI memeriksa konteks keberatan terhadap pemberitaan perkara THL PDAM Bengkulu dan menilai secara objektif apakah sikap, ucapan maupun tindakan dalam pertemuan tersebut dapat dikategorikan sebagai intimidasi atau tekanan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya tindakan yang mengarah pada intimidasi, Freddy meminta PWI memberikan rekomendasi atau langkah yang diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Freddy menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. Ia menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi dan penilaian kepada PWI Provinsi Bengkulu melalui Bidang Advokasi Wartawan.
Laporan resmi tersebut ditandatangani Freddy Watania, S.Th., di Bengkulu pada 7 September 2026.
Red.

Tinggalkan Balasan