BENGKULU SELATAN 4 September 2026 — Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menyoroti penanganan kasus penganiayaan yang dialami Riko, warga Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan. FABB menduga terdapat persoalan dalam proses penetapan tersangka terhadap Riko dalam perkara tersebut.

Ketua FABB Provinsi Bengkulu, Herman Luhtfi, mempertanyakan penanganan perkara tersebut lantaran Riko disebut mengalami luka cukup parah hingga harus beberapa kali mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan informasi yang disampaikan FABB, peristiwa tersebut bermula ketika Riko sedang berjalan berdua. Dalam perjalanan, terdapat warga yang diduga hampir menabrak Riko. Riko kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada warga yang bersangkutan.

Namun, menurut informasi yang diterima FABB, persoalan tersebut kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap Riko. Akibat kejadian itu, Riko disebut mengalami luka parah hingga kehilangan kesadaran dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Assifa Bengkulu Selatan.

“Riko mengalami luka cukup parah. Informasi yang kami terima, dia sampai tiga kali menjalani perawatan di rumah sakit, bahkan satu kali harus mendapatkan perawatan di rumah sakit di luar Bengkulu Selatan,” ujar Herman.

Ironisnya, lanjut Herman, dalam perkembangan perkara tersebut Riko justru ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

Herman mengatakan, sejak awal FABB sebenarnya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui perdamaian, mengingat kedua belah pihak disebut masih memiliki hubungan keluarga.

“Awalnya kami berharap kedua belah pihak bisa berdamai karena masih sama-sama keluarga. Tetapi sekarang Riko justru menjadi tersangka dan ditahan. Sementara dari informasi yang kami dapat, Riko mengalami luka parah sampai harus beberapa kali masuk rumah sakit,” kata Herman.

Atas kondisi tersebut, FABB mempertanyakan proses penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) di Bengkulu Selatan. Menurut Herman, pihaknya akan mengawal kasus tersebut agar proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Patut kami pertanyakan proses penegakan hukum yang ada di Bengkulu Selatan ini. Kami akan mengawal kasus ini dan meminta agar tidak ada pengondisian ataupun praktik jual beli hukum dalam penanganan perkara ini, baik di Polres Bengkulu Selatan maupun di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan,” tegasnya.

Herman juga menyoroti dugaan tindakan main hakim sendiri dalam perkara tersebut. Menurutnya, apabila memang Riko diduga melakukan kesalahan, penyelesaian seharusnya tetap dilakukan melalui mekanisme hukum dan bukan dengan tindakan pengeroyokan.

“Kalaupun Riko dianggap salah, kenapa harus dikeroyok? Kalau memang ada pelanggaran, seharusnya diproses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan keberadaan warga sekitar saat dugaan pengeroyokan terjadi. FABB menilai dugaan main hakim sendiri merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

“Kenapa warga sekitar membiarkan kejadian itu? Ini yang menjadi pertanyaan publik. Jangan sampai orang yang diduga menjadi korban pengeroyokan justru menjadi tersangka. Kami mempertanyakan, ada apa dengan proses penegakan hukum dalam kasus ini?” kata Herman.

FABB memastikan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan tersangka terhadap Riko.

Herman menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun, FABB meminta agar seluruh fakta dalam perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan pengeroyokan dan kondisi luka yang dialami Riko.

“Kami tidak ingin mengintervensi hukum. Kami hanya ingin prosesnya transparan dan berkeadilan. Semua pihak harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Jangan sampai ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil,” pungkasnya.

 

Red.