Bengkulu – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) bersama LSM LIDIK menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (21/7/2026). Dalam aksi tersebut, para peserta menyuarakan sejumlah tuntutan terkait penanganan berbagai perkara yang dinilai menjadi perhatian publik.
Dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, massa meminta Kejati Bengkulu memberikan penjelasan terbuka mengenai sejumlah kasus yang hingga kini dinilai belum memiliki kepastian perkembangan.
Ketua FABB, Herman Lutfi, dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan. Salah satunya meminta Kejati Bengkulu memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait informasi yang beredar mengenai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebong yang disebut-sebut diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung atas dugaan pemerasan dalam penanganan sejumlah perkara di Kejari Lebong.
Selain itu, Herman juga mendesak Kejati Bengkulu mengambil alih penanganan perkara dugaan penyimpangan dana penanganan COVID-19 yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Herman menyinggung sejumlah laporan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejati Bengkulu terkait dugaan pelanggaran oleh beberapa perusahaan perkebunan. Ia menilai laporan-laporan tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Tak hanya itu, FABB juga menyoroti perkembangan penanganan perkara Mega Mall Bengkulu yang sebelumnya disebut telah menimbulkan potensi kerugian daerah mencapai sekitar Rp198 miliar. Herman mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan telah berjalan, termasuk belum diperiksanya sejumlah pihak yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam orasinya, Herman turut menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Kejati Bengkulu. Ia juga melontarkan dugaan adanya praktik jual beli hukum serta menyampaikan pernyataan bahwa “Kejati Bengkulu adalah sarang koruptor.” Pernyataan tersebut merupakan pendapat dan tuduhan yang disampaikan Herman dalam forum aksi dan belum terbukti melalui proses hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Aksi berlangsung dalam pengawalan aparat keamanan dan berjalan dengan tertib. Sebelum membubarkan diri, massa kembali meminta Kejati Bengkulu memberikan penjelasan secara terbuka terhadap seluruh tuntutan yang mereka sampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait tuntutan maupun berbagai pernyataan yang disampaikan oleh massa aksi. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak Kejati Bengkulu apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.
AN

Tinggalkan Balasan