Lebong – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menyoroti aktivitas pertambangan batuan (galian C) yang dikelola CV Adi Santoso di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong. Sorotan tersebut muncul setelah FABB menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pengalihan aliran Sungai Ketahun untuk kepentingan aktivitas penambangan.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim investigasi FABB melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang pada 17 Juli 2026. Kegiatan itu dipimpin Koordinator Lapangan FABB bersama sejumlah anggota tim investigasi.

 

Perwakilan FABB, M. Zen Ferry, mengatakan hasil peninjauan lapangan menemukan kondisi yang dinilai sesuai dengan laporan masyarakat.

 

«”Benar, beberapa hari yang lalu kami turun langsung ke lokasi tambang milik CV Adi Santoso untuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan pengalihan aliran sungai guna mengambil material galian C. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, kami menemukan adanya kondisi yang sesuai dengan informasi yang disampaikan masyarakat,” ujar M. Zen Ferry kepada awak media.»

 

Senada dengan itu, Koordinator Lapangan FABB, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan kajian terhadap hasil investigasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Menurut Dedi, terdapat sejumlah temuan awal yang akan didalami, di antaranya dugaan pengalihan aliran Sungai Ketahun serta dugaan pengambilan material dari area perbukitan atau gunung yang berada di seberang Sungai Ketahun dan diduga masih berkaitan dengan aktivitas penambangan CV Adi Santoso.

 

«”Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kami menduga terdapat sejumlah aktivitas yang perlu dikaji lebih lanjut terkait kesesuaian dengan izin pertambangan yang dimiliki. Saat ini kami sedang mempelajari seluruh temuan berdasarkan regulasi yang berlaku. Kami juga akan menyurati Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu untuk meminta penjelasan mengenai perizinan yang dimiliki perusahaan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami akan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dedi.»

 

FABB menegaskan bahwa temuan tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi dari instansi berwenang, termasuk verifikasi terhadap dokumen perizinan dan kesesuaian aktivitas penambangan di lapangan.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Adi Santoso belum memberikan tanggapan. Awak media telah berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk meminta konfirmasi dan memberikan hak jawab terkait dugaan yang disampaikan FABB, namun belum memperoleh respons.

 

Berita ini akan diperbarui apabila pihak CV Adi Santoso maupun instansi terkait memberikan keterangan resmi.

AN