Bengkulu – Sepekan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, perhatian masyarakat masih tertuju pada perkembangan kasus tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum pihak-pihak yang terkait maupun asal-usul uang yang disebut ditemukan dalam proses penggeledahan.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya membenarkan adanya penggeledahan tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK. Namun, lembaga antirasuah itu belum menyampaikan secara rinci hasil penggeledahan maupun kepemilikan barang bukti yang diamankan.

 

Di tengah minimnya informasi resmi, berbagai spekulasi berkembang di tengah masyarakat, termasuk mengenai kabar ditemukannya uang tunai sekitar Rp4 miliar yang kemudian diamankan penyidik KPK. Hingga saat ini, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status maupun asal-usul uang tersebut.

 

Ketua LSM Lidik Bengkulu, M. Zen Ferry SE yang ditemuai awak Media dikantorny 31 Juli 2026,meminta KPK memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai opini dan dugaan yang dapat menyesatkan.

 

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Namun, demi keterbukaan informasi dan untuk menghindari berkembangnya spekulasi di masyarakat, kami berharap KPK dapat menjelaskan status uang yang diamankan tersebut, apakah merupakan barang bukti, milik siapa, serta kaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki,” ujar M. Zen Ferry.

 

Selain meminta penjelasan dari KPK, LSM Lidik juga menyoroti belum adanya pernyataan resmi dari Wali Kota Bengkulu terkait penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas salah satu pejabat Pemerintah Kota Bengkulu.

 

Menurut LSM Lidik, masyarakat berhak mengetahui sikap pemerintah daerah dalam menyikapi peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut, terutama terkait komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

 

“Kami berharap Wali Kota Bengkulu memberikan penjelasan atau sikap resmi kepada masyarakat. Hal ini penting agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tetap terjaga dan tidak menimbulkan berbagai asumsi,” kata M. Zen Ferry.

 

LSM Lidik menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, mereka juga berharap proses penegakan hukum berjalan secara transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kepemilikan uang yang diamankan, sementara Pemerintah Kota Bengkulu maupun Wali Kota Bengkulu juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut.

 

AN