KOTA BENGKULU – Polresta Bengkulu mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang satu bulan terakhir. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang tersangka dengan barang bukti berupa ganja dan sabu.

Kapolresta Bengkulu Rahmad Hidayat mengatakan, sembilan pelaku yang diamankan seluruhnya merupakan orang dewasa. Mereka memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari guru, buruh, karyawan swasta, pedagang hingga orang yang belum bekerja.

“Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, ada delapan laporan polisi dengan sembilan pelaku yang berhasil kami amankan,” kata Rahmad saat konferensi pers di Mapolresta Bengkulu, Rabu (12/8/2026).

Dari sembilan tersangka tersebut, lima di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Sementara empat tersangka lainnya baru pertama kali berhadapan dengan hukum dalam perkara narkoba.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya sekitar 3,02 gram ganja dan 9,91 gram sabu yang ditemukan dalam beberapa paket berukuran kecil.

Rahmad mengatakan, temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kota Bengkulu masih berlangsung dengan pola transaksi dalam jumlah relatif kecil.

“Barang bukti yang kami amankan rata-rata dalam kemasan kecil. Namun, kami tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas para pelaku,” ujarnya.

Menurut Rahmad, penyidik tidak berhenti pada penangkapan para pelaku yang berada di tingkat pengguna maupun pengedar. Polisi juga berupaya mengidentifikasi pihak yang memasok narkotika kepada para tersangka.

“Kami akan terus mengejar jaringan yang ada sehingga peredaran narkoba di Kota Bengkulu dapat kita atasi,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu Firman Syahputra mengungkapkan, narkotika yang disita dalam sejumlah perkara tersebut diduga berasal dari luar Kota Bengkulu.

“Rata-rata barang ini dari luar Kota Bengkulu. Barang didatangkan oleh orang yang berada di wilayah Kota Bengkulu dan konsumennya juga berada di Kota Bengkulu,” jelas Firman.

Ia mengatakan, para tersangka memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Di antaranya pedagang, buruh, karyawan swasta serta profesi lainnya.

Penyidik saat ini masih mendalami asal barang serta jalur distribusi narkotika tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba di Kota Bengkulu.

“Masih kami dalami dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa pemasoknya,” kata Firman.

Para tersangka selanjutnya diproses sesuai ketentuan pidana narkotika berdasarkan peran masing-masing serta barang bukti yang ditemukan. Mereka terancam hukuman pidana berat, dengan ancaman hukuman dalam perkara tertentu dapat mencapai 15 tahun penjara.

Polresta Bengkulu juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkoba. Menurut Rahmad, informasi dari masyarakat sangat penting untuk mendeteksi aktivitas peredaran narkotika yang terjadi di lingkungan sekitar.

Ia meminta warga tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kalau menemukan hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, silakan hubungi kami melalui 110,” kata Rahmad.

Rahmad menegaskan, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat, keluarga dan berbagai elemen lainnya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami ingin memastikan Kota Bengkulu benar-benar bersih dari narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan hidup tanpa narkoba,” pungkasnya.

Red.