BENGKULU — Carut-marut tata kelola dan dugaan tingginya harga pupuk bersubsidi masih menjadi persoalan yang dikeluhkan petani di sejumlah wilayah Provinsi Bengkulu. Kondisi tersebut disebut terjadi di antaranya di Kabupaten Bengkulu Selatan, Kaur, Rejang Lebong, Kepahiang, Mukomuko, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, dan Lebong.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, persoalan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong disebut mencakup dugaan ketidaksesuaian data penerima, harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga dugaan penyaluran pupuk di luar alokasi yang telah ditetapkan.
Selain itu, terdapat pula dugaan pupuk bersubsidi dibawa atau dijual ke luar wilayah Kabupaten Lebong. Informasi tersebut juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi kios tertentu. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan penanganan dari pihak berwenang.
Persoalan tersebut mendapat sorotan dari Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB). Ketua FABB Herman Lufti bersama Koordinator FABB Dedi Mulyadi meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam tata kelola pupuk bersubsidi.
“Kami mengecam keras dan meminta Bapak Kapolda Bengkulu memerintahkan jajarannya untuk segera memeriksa oknum aparat yang diduga terlibat dalam permintaan uang atau setoran kepada kios, serta oknum aparat di kabupaten yang diduga membekingi kios pupuk yang melanggar ketentuan,” ujar Herman.
Menurut Herman, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dan menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mendukung peningkatan produksi pertanian serta program ketahanan pangan.
Sementara itu, Koordinator FABB Dedi Mulyadi menyoroti dugaan penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Dedi menyebut, berdasarkan ketentuan yang menjadi acuannya, harga pupuk bersubsidi jenis Urea sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per zak, sedangkan jenis NPK Phonska sebesar Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per zak.
“Namun, berdasarkan penelusuran terbaru kawan-kawan di Kabupaten Lebong, harga pupuk bersubsidi disebut mencapai Rp130.000 hingga Rp150.000 per zak. Beberapa petani juga menyampaikan langsung kepada kami mengenai tingginya harga pupuk bersubsidi tersebut,” kata Dedi.
Dedi juga mengaku FABB telah mengumpulkan sejumlah data terkait dugaan pelanggaran penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk dugaan adanya pihak yang membawa pupuk bersubsidi ke luar Kabupaten Lebong.
“Kami sudah mengumpulkan data, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi kios yang membawa atau menyalurkan pupuk bersubsidi ke luar Kabupaten Lebong. Jika terbukti, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
FABB selanjutnya meminta PT Pupuk Indonesia, Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta pemerintah kabupaten/kota melalui dinas terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi distribusi dan harga pupuk bersubsidi yang diterima petani.
Menurut FABB, pengawasan langsung diperlukan agar pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani sesuai alokasi dan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah harus turun ke lapangan dan mendengar langsung keluhan petani. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan program subsidi benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Dedi.
Red.

Tinggalkan Balasan