Lidik Indonesia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, dan anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, sebagai saksi pada Rabu (26/8/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain Noprisman dan Vinna, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta, Eno Bowo Susilo.
“Para saksi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini yaitu: NOP [Noprisman], VLA [Vinna Ledy Anggraheni], dan EBS [Eno Bowo Susilo, swasta],” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (26/8).
Noprisman dan Vinna Ledy sebelumnya juga telah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (3/8/2026).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami pengetahuan keduanya terkait sejumlah proyek yang berada di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Salah satu proyek yang turut didalami yakni proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh KPK.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menemukan indikasi keterkaitan pihak swasta dalam perkara di Kabupaten Rejang Lebong dengan dugaan suap proyek yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Bengkulu.
Untuk mengusut perkara tersebut, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi guna mencari dan mengamankan barang bukti.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan dan menyita uang tunai senilai sekitar Rp4 miliar. Uang tersebut kemudian menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik dalam rangka mengungkap perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam penanganan dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Dengan mekanisme tersebut, KPK belum menetapkan tersangka secara spesifik pada tahap awal penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil pengembangan penyidikan.
KPK masih terus mendalami aliran uang, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta keterkaitan proyek-proyek yang menjadi objek penyidikan.
Pemeriksaan terhadap Noprisman, Vinna Ledy Anggraheni, dan Eno Bowo Susilo diharapkan dapat membantu penyidik mengurai rangkaian dugaan suap serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka berikutnya akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Sumber.CNN
Red.

Tinggalkan Balasan