LEBONG — Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja jasa tenaga kebersihan, jasa tenaga keamanan, dan jasa tenaga pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2025.

Sorotan tersebut berkaitan dengan penggunaan jasa tenaga outsourcing melalui pihak ketiga, yakni PT DOA. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan tersebut memiliki total anggaran mencapai Rp7.242.945.637 yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2025.

Pengadaan jasa tersebut disebut dilaksanakan melalui mekanisme e-katalog dengan metode pengadaan langsung. Namun, pelaksanaan kegiatan di lapangan kini menjadi perhatian FABB lantaran diduga terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara perencanaan, jumlah tenaga yang seharusnya tersedia, serta realisasi pekerjaan.

Koordinator Lapangan FABB, Dedi Mulyadi, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi awal dan pengecekan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Menurut Dedi, dari hasil penelusuran sementara, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama berkaitan dengan jumlah personel yang ditempatkan pada masing-masing kegiatan serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kami menduga kuat adanya perbuatan melawan hukum yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam kegiatan belanja jasa tenaga kebersihan, jasa tenaga keamanan, dan jasa tenaga pelayanan di Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025,” ujar Dedi.»

Ia menjelaskan, FABB tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Karena itu, pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan bukti untuk memastikan apakah dugaan ketidaksesuaian tersebut benar-benar terjadi dan apakah menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kami sudah melakukan investigasi dan pengecekan di lapangan. Kami juga sudah menyurati secara resmi pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi. Namun, sampai hari ini belum mendapatkan jawaban,” katanya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian FABB adalah dugaan ketidaksesuaian jumlah tenaga yang direalisasikan dengan jumlah personel sebagaimana tercantum dalam dokumen kegiatan.

FABB menduga terdapat beberapa pekerjaan yang perlu diperiksa lebih mendalam, termasuk kemungkinan adanya pekerjaan yang tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Selain itu, pihaknya juga menyoroti sejumlah item pekerjaan yang disebut tidak sesuai dengan RAB.

Namun demikian, FABB menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih merupakan dugaan dan membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak terkait.

“Kami masih menelusuri lebih lanjut dan terus menambahkan data sebagai bahan bukti. Jika nantinya data dan bukti yang kami kumpulkan cukup, tentu akan kami sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum,” tegas Dedi.

Menurut FABB, besarnya nilai anggaran kegiatan outsourcing tersebut membuat pelaksanaan pekerjaan perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait transparansi, kesesuaian kontrak, jumlah tenaga kerja, pembayaran jasa, serta realisasi pekerjaan di lapangan.

FABB meminta Pemkab Lebong dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengadaan, nilai kontrak, jumlah tenaga yang dibutuhkan, jumlah personel yang benar-benar bekerja, hingga mekanisme pembayaran kepada perusahaan penyedia jasa.

Selain itu, FABB juga mendorong adanya pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan laporan pelaksanaan pekerjaan guna memastikan penggunaan anggaran daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang kami persoalkan bukan sekadar nilai anggarannya, tetapi bagaimana realisasi kegiatan tersebut. Apakah jumlah personel sesuai kontrak, apakah seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan, dan apakah pembayaran yang dilakukan pemerintah sesuai dengan pekerjaan yang diterima,” jelas Dedi.

Sementara itu, untuk mendapatkan keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT DOA terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon seluler maupun pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT DOA belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas sejumlah persoalan yang disampaikan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT DOA maupun Pemerintah Kabupaten Lebong apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai perlu diluruskan.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah pada prinsipnya harus dibuktikan melalui data, dokumen, hasil pemeriksaan, serta proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan pekerjaan fiktif maupun ketidaksesuaian jumlah personel dalam kegiatan outsourcing tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Jika nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh pelaksanaan kegiatan ternyata telah sesuai dengan kontrak dan ketentuan pengadaan, maka klarifikasi dari Pemkab Lebong maupun PT DOA menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.

 

Red.