LEBONG, Lidik Indonesia News — Petani di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, kembali dibuat resah dengan persoalan ketersediaan pupuk bersubsidi. Keluhan tersebut mencuat saat petani mulai melakukan pemupukan tanaman padi yang telah berusia sekitar 7 hingga 15 hari setelah tanam.

Persoalan pupuk bersubsidi menjadi perhatian publik lantaran Kabupaten Lebong disebut memperoleh alokasi pupuk bersubsidi dalam jumlah ribuan ton pada 2026.

Berdasarkan data yang diperoleh awak media dari PT Pupuk Indonesia wilayah Bengkulu, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Lebong pada 2026 terdiri atas 2.003 ton pupuk Urea dan 2.679 ton pupuk NPK Phonska. Pupuk tersebut dialokasikan melalui 27 kios resmi pupuk bersubsidi yang berada di Kabupaten Lebong.

Namun, di tingkat petani, persoalan ketersediaan pupuk bersubsidi dinilai masih menjadi masalah yang berulang setiap musim tanam.

Berdasarkan pantauan awak media, sejumlah petani mengeluhkan sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi ketika tanaman padi memasuki masa pemupukan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena pemupukan pada fase awal pertumbuhan tanaman menjadi salah satu kebutuhan penting bagi petani.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lebong menunjukkan luas panen pada 2024 mencapai sekitar 9.496,49 hektare, yang tersebar di 12 kecamatan.

Sementara itu, sejumlah wilayah memiliki hamparan persawahan yang cukup luas, antara lain Kecamatan Bingin Kuning, Lebong Sakti, Lebong Tengah, Amen, Lebong Utara, dan Uram Jaya. Total luas persawahan pada sejumlah kawasan tersebut disebut mencapai kurang lebih 6.000 hektare.

Persoalan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong turut menjadi sorotan aktivis asal Lebong yang juga Koordinator Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), Dedi Mulyadi.

Saat diwawancarai awak media, Dedi meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan pupuk bersubsidi yang setiap musim tanam kembali dikeluhkan petani.

Menurutnya, persoalan pupuk bersubsidi seolah telah menjadi masalah yang berulang dan belum mendapatkan penyelesaian secara menyeluruh.

Ia menyebut sejumlah faktor yang diduga menjadi pemicu persoalan tersebut, antara lain:

1. Validasi data anggota kelompok tani yang dinilai belum optimal.

2. Kurangnya pengawasan terhadap peredaran pupuk bersubsidi, termasuk dugaan penyaluran yang tidak sesuai peruntukan, RDKK, maupun alokasi.

3. Dugaan adanya permainan antara kios pupuk bersubsidi dengan pengurus kelompok tani.

4. Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang disebut membekingi atau bekerja sama dengan kios dalam pelanggaran ketentuan pupuk bersubsidi.

5. Dugaan adanya penjualan pupuk bersubsidi ke luar Kabupaten Lebong.

Dedi menilai berbagai persoalan tersebut perlu segera ditelusuri oleh pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak merugikan petani.

Selain persoalan ketersediaan, Dedi juga menyoroti dugaan tingginya harga pupuk bersubsidi di tingkat petani.

Menurutnya, persoalan harga pupuk yang melebihi ketentuan pemerintah bukan merupakan persoalan baru di Kabupaten Lebong.

“Tingginya harga eceran pupuk subsidi oleh kios yang telah melanggar ketentuan pemerintah ini bukan permasalahan baru di Kabupaten Lebong. Ini sudah lama terjadi,” ujar Dedi.»

Ia mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya, pada 2025 harga pupuk bersubsidi bahkan disebut mencapai sekitar Rp165 ribu per zak untuk Urea dan Rp175 ribu per zak untuk pupuk NPK Phonska.

Sementara pada pertengahan 2026, harga di tingkat petani disebut masih berada di kisaran Rp130 ribu hingga Rp150 ribu per zak.

Dedi menilai harga tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena harus disesuaikan dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang berlaku.

Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong.

“Yang menjadi pertanyaan kita adalah peran pemerintah dalam pengawasan dan juga peran aparat penegak hukum. Mereka yang melanggar harus ditegakkan dan diproses secara hukum,” tegasnya.»

Dedi juga menyinggung adanya sejumlah dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang menurutnya belum mendapatkan kejelasan proses hukum.

“Beberapa kasus penangkapan terkait pupuk subsidi diduga menjadi senyap, hilang, dan tidak diproses secara hukum,” pungkasnya.»

Masyarakat berharap persoalan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong dapat segera diselesaikan. Pengawasan terhadap distribusi pupuk dinilai perlu diperketat agar pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak sesuai data dan alokasi yang telah ditetapkan.

Petani juga berharap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan tersedianya pupuk secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, petani diharapkan dapat menjalankan aktivitas pertanian dengan lebih baik serta meningkatkan produktivitas hasil panen.

Upaya tersebut juga dinilai penting untuk mendukung program ketahanan pangan nasional dan mempertahankan swasembada beras yang menjadi salah satu target pemerintah pusat.

 

Red.