Bengkulu 6/9/2026 Lidik Indonesia News – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu bertindak tegas mengusut dugaan pengrusuhan dan penyusupan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Minggu (24/8/2026).

FABB meminta aparat kepolisian segera mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bukan bagian dari massa aksi dan disinyalir terlibat dalam tindakan provokasi hingga memicu kericuhan di tengah aksi yang sebelumnya berlangsung damai.

Koordinator Lapangan FABB, Dedi Mulyadi, mengatakan munculnya sejumlah orang yang diduga bukan bagian dari massa aksi menjadi salah satu faktor yang memicu ketegangan. Menurutnya, situasi tersebut tidak hanya mengganggu jalannya penyampaian aspirasi, tetapi juga berpotensi mengaburkan substansi tuntutan yang disampaikan massa.

“Kami mendesak Polda Bengkulu tidak membiarkan persoalan ini berlalu begitu saja. Pihak-pihak yang diduga melakukan provokasi, pengrusuhan, maupun penyusupan harus diidentifikasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dedi.

Ia menilai penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, tindakan yang diduga sengaja menciptakan kericuhan tidak boleh dibiarkan hingga mengganggu kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

“Jangan sampai ada pihak tertentu yang sengaja membuat kericuhan untuk menggeser perhatian publik dari substansi tuntutan kami. Kalau memang ada yang melakukan pelanggaran hukum, silakan dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan objektif,” ujarnya.

Dedi menegaskan, FABB telah menyampaikan laporan resmi kepada Polda Bengkulu terkait insiden tersebut. Pihaknya meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional serta membuka perkembangan penanganannya kepada publik.

“Kami meminta kepolisian bekerja secara profesional, transparan, dan objektif. Jangan ada tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurut Dedi, FABB tidak ingin aksi penyampaian aspirasi justru dicederai oleh tindakan segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. FABB juga memastikan akan terus mengawal berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik di Provinsi Bengkulu melalui jalur konstitusional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FABB berharap Polda Bengkulu dapat bergerak cepat mengusut dugaan pengrusuhan tersebut. Selain memberikan kepastian hukum, penanganan yang tegas dinilai penting untuk mencegah terulangnya tindakan serupa dalam aksi-aksi penyampaian pendapat di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan yang disampaikan FABB.

 

Red.