Bengkulu – Lidik Indonesia News – Keberadaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jalan Lintas Trans, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, menjadi perhatian sejumlah warga karena lokasinya berada berdekatan dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai aspek keselamatan operasional serta kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki fasilitas tersebut.

 

Sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka tidak mempersoalkan pelaksanaan Program MBG, namun berharap seluruh kegiatan operasional dilakukan sesuai standar keselamatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Kami tidak menolak Program MBG karena ini merupakan program yang baik bagi masyarakat. Namun, kami berharap lokasi dapurnya benar-benar memenuhi standar keselamatan dan seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Selain aspek keselamatan, warga juga mempertanyakan status dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki dapur MBG tersebut. Mereka berharap terdapat keterbukaan informasi mengenai dokumen lingkungan yang dimiliki sesuai tingkat risiko dan skala kegiatan, baik berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), apabila memang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

“Transparansi mengenai proses perizinan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat,” kata warga tersebut.

 

Untuk memperoleh konfirmasi, tim Media Lidik telah mendatangi instansi terkait guna meminta informasi mengenai izin laik higiene sanitasi. Pada kunjungan pertama, tim belum dapat bertemu dengan Kepala Dinas karena yang bersangkutan sedang melaksanakan salat. Pada kunjungan berikutnya, pertemuan juga belum dapat dilakukan karena, menurut keterangan staf, Kepala Dinas sedang menerima tamu. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari dinas terkait mengenai hal tersebut.

 

Seorang pengamat kebijakan publik menilai setiap fasilitas yang melakukan pengolahan makanan dalam jumlah besar perlu mengutamakan aspek keselamatan kerja, keamanan pangan, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

 

“Program MBG merupakan program strategis pemerintah yang patut didukung. Namun, pelaksanaannya juga harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keselamatan di kemudian hari,” ujarnya.

 

Sementara itu, awak media telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Refky Septa Andika selaku pengawas dapur MBG. Menurut Refky, seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan telah dimiliki dan diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Namun, ketika diminta menunjukkan salinan atau bukti dokumen sebagai bagian dari proses verifikasi pemberitaan, dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan kepada awak media.

 

Awak media juga meminta penjelasan mengenai sistem pengelolaan limbah yang diterapkan di dapur MBG. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh dokumen atau keterangan pendukung yang dapat diverifikasi terkait pengelolaan limbah tersebut.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi yang membidangi lingkungan hidup, serta pihak terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status perizinan dan aspek keselamatan operasional dapur MBG tersebut. Mereka juga berharap dilakukan kajian teknis apabila diperlukan, mengingat lokasi dapur berada berdekatan dengan SPBU, sehingga seluruh kegiatan operasional dapat dipastikan memenuhi standar keselamatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(AN)