Bengkulu 3 Juli 2026 – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) Kabupaten Bengkulu Selatan secara resmi melaporkan tiga dugaan kasus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Jumat (3/7/2026). Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Tiga dugaan perkara yang dilaporkan meliputi persoalan terkait Bukit Rambang, dugaan permasalahan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan pada masa penanganan pandemi Covid-19, serta dugaan pengelolaan anggaran pada rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan Covid-19.

 

Ketua DPD ABRI-1 Kabupaten Bengkulu Selatan, Herman Lupti, mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan beserta dokumen pendukung dan data awal yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Menurutnya, data tersebut diharapkan menjadi bahan awal bagi Kejaksaan untuk melakukan telaah, klarifikasi, maupun penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Alhamdulillah hari ini kami telah menyampaikan laporan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari untuk melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah kami sampaikan. Harapan kami, setiap laporan diproses secara transparan, profesional, objektif, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, dapat ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Herman.

 

Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan organisasi yang dipimpinnya bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun kepentingan publik.

 

Menurut Herman, pengawasan dari masyarakat merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Karena itu, pihaknya berharap setiap laporan masyarakat yang disampaikan kepada aparat penegak hukum dapat ditindaklanjuti secara serius sesuai prosedur yang berlaku.

 

Selain meminta adanya proses hukum yang profesional, Herman juga berharap Kejari Bengkulu Selatan dapat memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan ketiga dugaan kasus tersebut.

 

“Kami percaya Kejaksaan memiliki kewenangan dan mekanisme untuk menguji setiap laporan yang masuk. Apabila nantinya tidak ditemukan unsur tindak pidana tentu harus dijelaskan kepada publik, begitu pula apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maka harus diproses sesuai aturan. Yang kami harapkan adalah adanya kepastian hukum,” katanya.

 

Laporan tersebut kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk dilakukan kajian awal. Sesuai mekanisme penanganan laporan masyarakat, aparat penegak hukum akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan informasi yang disampaikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan mengenai substansi maupun tindak lanjut atas laporan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi.

 

Oleh karena itu, seluruh materi yang disampaikan dalam laporan tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran hukum. Proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(AN)