Bengkulu – Dua pekan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bengkulu maupun keterangan lebih lanjut dari KPK terkait hasil penggeledahan tersebut.
Belum adanya informasi resmi memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah organisasi masyarakat dan kelompok aktivis di Bengkulu meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
Ketua Organisasi Masyarakat Gerakan Belah Tanah Adat (GARBETA) Kota Bengkulu, Suplihayadi, mengaku belum puas dengan informasi yang disampaikan KPK mengenai temuan uang sekitar Rp4 miliar yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Menurutnya, publik membutuhkan penjelasan yang lebih rinci mengenai keterkaitan temuan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

“Kami berharap KPK dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada masyarakat. Jika memang disebut sebagai pengembangan perkara, tentu publik ingin mengetahui sejauh mana proses hukumnya berjalan,” ujar Suplihayadi saat ditemui di Hotel Dona Motor, Selasa (4/8/2026).
Suplihayadi juga menyampaikan pandangannya bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Ia menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Selain itu, ia menyoroti belum adanya penjelasan dari Pemerintah Kota Bengkulu terkait penggeledahan yang dilakukan terhadap salah satu pejabat di lingkungan pemerintah kota.
“Seharusnya pemerintah kota memberikan penjelasan kepada masyarakat sesuai kewenangannya agar tidak muncul berbagai spekulasi atau informasi yang simpang siur,” katanya.
Senada dengan itu, Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) juga mendorong aparat penegak hukum agar menuntaskan seluruh perkara dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum FABB, Herman Luthfi, didampingi Ketua Harian M. Zen Ferry serta Koordinator Lapangan Dedi Mulyadi, menyampaikan harapan agar seluruh proses hukum berjalan tanpa intervensi dan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap perkara hukum di Bengkulu,” ujar Herman.
FABB juga meminta agar setiap perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Bengkulu terkait penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Demikian pula, KPK belum menyampaikan keterangan lanjutan mengenai hasil penggeledahan maupun status hukum pihak-pihak yang terkait dengan temuan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari KPK, Pemerintah Kota Bengkulu, dan pihak Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab dalam pemberitaan.
AN

Tinggalkan Balasan