BENGKULU – Dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan di Provinsi Bengkulu. Dugaan tersebut disebut terjadi di sejumlah kabupaten dan dinilai berpotensi merugikan petani yang seharusnya memperoleh pupuk bersubsidi sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Sorotan itu disampaikan Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB). Organisasi tersebut menilai lemahnya pengawasan distribusi serta belum optimalnya penegakan hukum menjadi faktor yang diduga membuka ruang terjadinya pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.

 

Koordinator Lapangan FABB, M. Zen,Ferry Lidik dan Ali Nasution, mengatakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya di sejumlah daerah menemukan berbagai persoalan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kami menerima banyak keluhan masyarakat. Ada pemilik maupun penggarap sawah yang mengaku tidak memperoleh pupuk bersubsidi, ada yang tidak mengetahui apakah namanya terdaftar dalam kelompok tani, hingga adanya dugaan manipulasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dalam pengusulan pupuk bersubsidi. Selain itu, kami juga menemukan dugaan penjualan pupuk bersubsidi dengan harga yang jauh melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

 

Menurut FABB, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu tidak hanya melanggar ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi, tetapi juga berpotensi mengurangi akses petani terhadap pupuk yang menjadi haknya.

 

Karena itu, FABB mendesak pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh rantai distribusi pupuk bersubsidi, mulai dari distributor hingga kios penyalur resmi.

 

“Kami meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan secara menyeluruh. Aparat penegak hukum juga kami harapkan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga ada efek jera bagi pihak yang terbukti melanggar,” kata Koordinator Lapangan FABB.

 

Untuk memperoleh konfirmasi, pada 2 Juli 2026 awak media mendatangi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Provinsi Bengkulu. Namun, Kepala DTPH tidak dapat ditemui karena sedang menjalankan tugas dinas luar. Konfirmasi kemudian diberikan oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Deden.

 

Menanggapi dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, Deden menegaskan bahwa apabila praktik tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

 

“Apabila benar terjadi, tentu itu merupakan pelanggaran. Kami menerima laporan dari kabupaten/kota yang memperoleh kuota pupuk bersubsidi. Upaya pencegahan juga telah kami lakukan melalui surat kepada dinas pertanian kabupaten/kota yang memiliki kewenangan pembinaan di masing-masing daerah. Sementara untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan kios pupuk bersubsidi, dapat dikoordinasikan dengan distributor yang menjadi pembinanya,” ujar Deden.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kios penyalur turut melibatkan distributor sebagai pihak pembina. Meski demikian, dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kios pupuk bersubsidi maupun distributor yang disebut dalam laporan FABB. Ruang hak jawab tetap terbuka sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(AN)