BENGKULU — Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Bengkulu segera menindaklanjuti sejumlah laporan dan persoalan hukum yang menurut mereka hingga kini belum mendapat penyelesaian.

Desakan tersebut disampaikan Ketua FABB Herman Luhfti, Wakil Ketua FABB M. Zen Ferry, dan Koordinator Lapangan (Korlap) Dedi Mulyadi saat ditemui di Sekretariat FABB, Senin (17/8/2026).

FABB menyatakan, apabila tuntutan mereka tidak segera mendapat respons, pihaknya akan menggelar aksi akbar pada Senin, 24 Agustus 2026. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kantor Gubernur Bengkulu.

Ketua FABB Herman Luhfti mengatakan, aksi tersebut akan melibatkan massa dari sejumlah organisasi masyarakat. Ia memperkirakan jumlah peserta aksi dapat mencapai sekitar 2.000 orang.

“Pada 24 Agustus nanti kami akan mengadakan aksi akbar dengan massa kurang lebih 2.000 orang yang tergabung dari beberapa organisasi masyarakat,” ujar Herman.

Menurut Herman, salah satu tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut adalah meminta pemerintah daerah menjalankan janji politik Gubernur Bengkulu Helmi Hasan kepada masyarakat.

FABB menilai sejumlah persoalan yang mereka soroti belum menunjukkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

“Kami akan menagih janji politik Helmi Hasan selaku gubernur dengan tagline ‘Bantu Rakyat’. Sampai saat ini kami belum melihat beliau menjalankan janji politiknya,” kata Herman.

Sementara itu, Wakil Ketua FABB sekaligus Ketua LSM LIDIK, M. Zen Ferry, mengatakan masih terdapat sejumlah persoalan hukum di Provinsi Bengkulu yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Ia menyinggung persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikaitkan dengan PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), serta perkara tenaga harian lepas (THL) di Perumda Tirta Hidayah yang menurut FABB berkaitan dengan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

Terkait perkara THL tersebut, Ferry menyebut adanya amar putusan pengadilan yang menurutnya meminta penyidik Polda Bengkulu melakukan penyidikan kembali. Namun, tudingan dan status hukum dalam perkara tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait serta merujuk pada dokumen putusan dan perkembangan penyidikan resmi.

“Banyak persoalan hukum yang belum terselesaikan di Provinsi Bengkulu ini,” ujar Ferry.

Di sisi lain, Koordinator Lapangan FABB Dedi Mulyadi memastikan pihaknya terus melakukan konsolidasi untuk mempersiapkan aksi pada 24 Agustus mendatang.

“Kesiapan massa sudah siap untuk aksi tanggal 24 Agustus. Konsolidasi dan komunikasi terus kami jalankan untuk menyuarakan keadilan di Provinsi Bengkulu,” kata Dedi.

Selain persoalan hukum, FABB juga menyoroti kondisi infrastruktur, khususnya ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong.

Dedi menilai kondisi jalan tersebut masih mengalami kerusakan berat. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu janji yang disampaikan saat kampanye Pilkada Bengkulu dan hingga kini dinilai belum terealisasi secara maksimal.

“Karena kepemimpinan Helmi Hasan selama dua tahun ini kami anggap gagal. Salah satunya terbukti jalan lintas Lebong-Rejang Lebong sangat rusak berat. Saat kampanye Pilkada dijanjikan akan membangun jalan tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada perbaikan yang kami lihat,” ujarnya.

FABB menegaskan aksi pada 24 Agustus tidak hanya menjadi bentuk penyampaian aspirasi, tetapi juga upaya menagih penyelesaian terhadap sejumlah persoalan yang mereka nilai belum mendapatkan kepastian.

Rencana aksi tersebut selanjutnya menjadi perhatian publik dan aparat keamanan, terutama terkait jumlah massa yang disebut mencapai sekitar 2.000 orang. FABB menyatakan aksi akan dilakukan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka dan meminta pemerintah serta aparat penegak hukum memberikan respons terhadap tuntutan mereka.

Red.