BENGKULU — Dugaan praktik jual beli jabatan kembali menjadi sorotan masyarakat di Provinsi Bengkulu. Persoalan tersebut turut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing DPRD Provinsi Bengkulu bersama Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), Senin (10/8/2026).

Selain persoalan pengisian jabatan di lingkungan Bank Bengkulu, FABB juga menyampaikan sejumlah persoalan hukum yang dinilai belum mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya di tingkat aparat penegak hukum.
Ketua Umum FABB, Herman Luhfti, dalam hearing tersebut mempertanyakan transparansi proses pengangkatan komisaris dan direktur utama Bank Bengkulu.
Menurut Herman, pihaknya mempertanyakan rekam jejak sejumlah pejabat yang ditunjuk untuk menduduki posisi strategis di Bank Bengkulu. Ia menilai, berdasarkan rekam jejak yang mereka miliki, terdapat pertanyaan mengenai pengalaman dan latar belakang di bidang perbankan.
FABB menduga proses pengangkatan tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada kompetensi dan profesionalitas, melainkan adanya faktor kedekatan atau nepotisme.
“Kami mempertanyakan transparansi dalam proses pengangkatan komisaris dan direktur utama Bank Bengkulu. Kami meminta DPRD Provinsi Bengkulu serius membahas persoalan ini dan tidak berhenti pada hearing saja,” ujar Herman dalam penyampaiannya.
FABB juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pengangkatan salah seorang komisaris Bank Bengkulu yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Wakil Gubernur Bengkulu.
Atas persoalan tersebut, FABB meminta DPRD Provinsi Bengkulu membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mendalami proses pengangkatan jajaran direksi dan komisaris Bank Bengkulu. FABB menilai proses tersebut perlu dibuka secara transparan kepada publik, termasuk mengenai mekanisme seleksi, persyaratan, rekam jejak, serta dasar penetapan para pejabat.
Dalam kesempatan yang sama, FABB juga menyampaikan sejumlah persoalan hukum yang menurut mereka belum menunjukkan perkembangan yang memadai.
Salah satunya terkait perkara korupsi rekrutmen tenaga harian lepas (THL) Prumda Tirta Hidayah (PDAM). FABB menyoroti adanya putusan pengadilan yang, menurut mereka, memerintahkan dilakukannya penyidikan ulang. Namun, FABB mempertanyakan mengapa proses tersebut hingga kini dinilai belum berjalan sebagaimana yang mereka harapkan.
FABB juga menyinggung persoalan PT DSJ yang disebut mereka telah beroperasi selama sekitar 20 tahun tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Atas persoalan tersebut, FABB meminta aparat dan instansi terkait memberikan penjelasan mengenai legalitas serta dasar hukum kegiatan perusahaan tersebut.
Namun, berbagai tudingan dan persoalan yang disampaikan FABB tersebut masih merupakan pernyataan dan dugaan dari pihak FABB. Diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut, termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu, jajaran manajemen Bank Bengkulu, aparat penegak hukum, serta pihak perusahaan terkait, agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Tidak berhenti pada tuntutan evaluasi, FABB juga meminta DPRD Provinsi Bengkulu menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan pengawasan lebih mendalam terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
FABB mendorong DPRD mempertimbangkan penggunaan hak angket apabila ditemukan persoalan serius yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, FABB menyampaikan tuntutan agar DPRD mempertimbangkan proses pemberhentian atau pemakzulan Gubernur Bengkulu apabila dalam proses penyelidikan dan pengawasan DPRD nantinya ditemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk dilakukan pemberhentian.
Herman menegaskan, pihaknya meminta DPRD tidak hanya menerima aspirasi masyarakat dalam forum hearing, tetapi menindaklanjutinya melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.
“Yang kami minta adalah transparansi dan keberanian DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasannya. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
FABB berharap RDP tersebut menjadi pintu masuk bagi DPRD Provinsi Bengkulu untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan yang disampaikan. Mereka juga meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan setiap persoalan.
Red.

Tinggalkan Balasan