Bengkulu – Lidik Indonesia News Keberadaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jalan Lintas Trans, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, berdampingan dengan lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), memunculkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan operasional serta kelengkapan dokumen perizinan lingkungannya.
Sejumlah warga menilai lokasi dapur yang berada di dekat fasilitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar perlu dikaji secara cermat. Warga khawatir aktivitas memasak dalam skala besar yang menggunakan kompor gas maupun sumber api memiliki potensi risiko apabila tidak didukung sistem keselamatan yang memadai.
“Kami warga lingkungan bukan menolak Program MBG karena ini merupakan program yang sangat baik bagi masyarakat. Namun, kami berharap lokasi dapurnya benar-benar memenuhi standar keselamatan dan seluruh izin yang dipersyaratkan telah dipenuhi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain aspek keselamatan, warga juga mempertanyakan status dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki dapur MBG tersebut.
Mereka berharap ada keterbukaan informasi mengenai apakah kegiatan tersebut telah memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan, baik berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sesuai dengan tingkat risiko dan skala kegiatannya.
“Transparansi mengenai proses perizinan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat,” jelasnya.
Pengamat kebijakan publik sekaligus ketua Organisasi Msyarakat Gerkan Bela Tanah Adat (GARBETA) Dedi Mulyadi menilai setiap fasilitas yang melakukan pengolahan makanan dalam jumlah besar harus mengutamakan aspek keselamatan kerja, keamanan pangan, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, termasuk perizinan lingkungan.
Selain itu, dalam penyelenggaraan jasa boga atau fasilitas pengolahan makanan, pemerintah juga telah menetapkan standar higiene dan sanitasi melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran, yang menjadi acuan dalam menjaga kebersihan, keamanan pangan, sarana, serta kesehatan lingkungan tempat pengolahan makanan. Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, yang mengatur penerapan standar, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan dalam kegiatan usaha sesuai tingkat risikonya.
“Program MBG merupakan program strategis pemerintah yang patut didukung. Namun, pelaksanaannya juga harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keselamatan di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Refky Septa Andika selaku pengawas dapur MBG. Dalam keterangannya, Refky menyampaikan bahwa seluruh dokumen perizinan telah diterbitkan dan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Namun, saat diminta menunjukkan salinan atau bukti fisik dokumen perizinan tersebut sebagai bentuk verifikasi, Refky belum dapat memperlihatkannya kepada awak media.
Pihak media juga mempertanyakan sistem pengelolaan dan pembuangan limbah dari aktivitas dapur tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen ataupun penjelasan tertulis yang dapat ditunjukkan untuk mendukung pernyataan mengenai pemenuhan aspek pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, dinas kesehatan, maupun pihak terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status perizinan dapur MBG tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta dilakukan kajian teknis terhadap aspek keselamatan mengingat lokasi dapur berada berdekatan dengan SPBU, sehingga seluruh aktivitas operasional benar-benar memenuhi standar keamanan, higiene sanitasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AN

Tinggalkan Balasan