BENGKULU — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK Provinsi Bengkulu menyatakan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bengkulu kepada aparat penegak hukum (APH).

Ketua LSM LIDIK Provinsi Bengkulu, M Zen Ferry, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah bahan dan informasi yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS di sejumlah satuan pendidikan.

Menurut M Zen Ferry, dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai peruntukan, dugaan penggelembungan biaya (mark-up), dugaan praktik nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, dugaan laporan fiktif atau manipulasi dokumen, serta dugaan adanya potongan atau pungutan dalam pengelolaan dana sekolah.

“Temuan dan informasi yang kami dapat akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada APH untuk membuktikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak,” kata M Zen Ferry.

Ia menegaskan, laporan tersebut dimaksudkan agar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan dapat diperiksa secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengelolaan dana BOS merupakan bagian dari tata kelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dalam pelaksanaannya, pengelolaan anggaran sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dapat diperiksa, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kekhawatiran mengenai tata kelola dana pendidikan juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, KPK memetakan sejumlah kerawanan dalam tata kelola pendidikan, termasuk penyalahgunaan dana BOS, pengadaan barang dan jasa, serta persoalan laporan dan transparansi keuangan.

KPK dalam hasil SPI Pendidikan 2024 mencatat 12 persen sekolah yang menjadi bagian dari survei terindikasi melakukan penyalahgunaan dana BOS. KPK juga mencatat adanya sejumlah kerawanan dalam pengadaan barang dan jasa serta tata kelola keuangan sekolah. Namun, hasil survei tersebut merupakan pemetaan kondisi dan kerawanan secara umum, sehingga tidak dapat secara otomatis dijadikan bukti bahwa sekolah tertentu di Kota Bengkulu melakukan tindak pidana korupsi.

KPK menyebut SPI Pendidikan sebagai instrumen untuk memetakan kondisi integritas pendidikan dan menghasilkan rekomendasi perbaikan tata kelola serta budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan.

M Zen Ferry, dan Ketua Umum Herman Luhfti Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), mengatakan persoalan tersebut akan disampaikan dalam agenda hearing dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu pada Selasa, 11 Agustus 2026.

“Kami akan menyampaikan informasi dan dugaan yang kami miliki kepada pihak kepolisian. Kami berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 128;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 36;

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak sekolah yang disebut dalam dugaan tersebut maupun dari Dinas Pendidikan terkait. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut penting dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Selanjutnya, ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana BOS pada sekolah yang dimaksud merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Red.