BENGKULU — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK Provinsi Bengkulu menyatakan tengah menyiapkan laporan terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bengkulu.

Ketua LSM LIDIK Provinsi Bengkulu, M. Zen Ferry SE mengatakan informasi dan bahan yang diperoleh pihaknya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Zen Ferry, informasi yang dihimpun pihaknya berkaitan dengan sejumlah dugaan, di antaranya penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai peruntukan, dugaan penggelembungan biaya (mark-up), dugaan konflik kepentingan atau nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, dugaan ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban, serta dugaan adanya potongan atau pungutan dalam pengelolaan dana sekolah.

Namun, ia menegaskan bahwa berbagai hal tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

“Temuan dan informasi yang kami dapat akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada APH untuk membuktikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak,” ujar Zen Ferry.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan anggaran pendidikan dapat diperiksa secara transparan dan objektif apabila terdapat indikasi pelanggaran.

Persoalan tersebut, kata Zen Ferry, juga telah disampaikan dalam agenda hearing dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu pada Selasa, 11 Agustus 2026. Ia mengatakan LSM LIDIK yang tergabung dalam Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) akan menyampaikan informasi yang dimiliki kepada kepolisian.

“Kami akan menyampaikan informasi dan dugaan yang kami miliki kepada pihak kepolisian. Kami berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum FABB Herman Luhfti mengatakan pihaknya akan terus menyuarakan persoalan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

“Siapa yang bermain-main dalam mengelola uang negara akan kami suarakan dalam aksi akbar tanggal 24 Agustus 2026,” ujar Herman.

Pengelolaan dana BOS merupakan bagian dari tata kelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Penggunaan anggaran tersebut pada prinsipnya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dapat diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kekhawatiran terhadap tata kelola dana pendidikan sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, KPK memetakan sejumlah kerawanan di sektor pendidikan, termasuk terkait pengelolaan dana BOS, pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola dan transparansi keuangan.

KPK menyebut sekitar 12 persen sekolah yang menjadi bagian dari survei terindikasi memiliki persoalan penyalahgunaan dana BOS. Angka tersebut merupakan hasil pemetaan secara umum dan tidak dapat secara otomatis dijadikan bukti bahwa sekolah tertentu di Kota Bengkulu telah melakukan tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari sekolah-sekolah yang dimaksud maupun Dinas Pendidikan terkait mengenai dugaan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut diperlukan untuk memastikan informasi secara berimbang.

Selanjutnya, benar atau tidaknya dugaan penyimpangan serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa, menilai alat bukti, dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Red.