Padang Serai – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 19 Padang Serai menuai sorotan dari sejumlah orang tua calon peserta didik. Mereka mempertanyakan hasil seleksi jalur zonasi setelah 26 calon siswa yang berdomisili di wilayah Padang Serai dinyatakan tidak diterima.

Salah seorang wali murid, Yulian Aspari, mengaku sangat kecewa atas hasil seleksi tersebut. Menurutnya, rumahnya berada di RT 09 Padang Serai, tidak jauh dari SMP Negeri 19 Padang Serai. Namun, anaknya tetap tidak diterima melalui jalur zonasi.

“Saya sangat kecewa. Rumah kami berada di RT 09 Padang Serai dan jaraknya dekat dengan SMP Negeri 19. Tetapi anak kami justru tidak diterima melalui jalur zonasi. Kami hanya berharap proses penerimaan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Yulian Aspari.

Aspirasi para orang tua kini mendapat pendampingan dari LSM Lidik. Ketua LSM Lidik, M. Zen Ferry, SE, mengatakan pihaknya menyoroti kinerja Kepala SMP Negeri 19 Padang Serai dalam pelaksanaan SPMB dan meminta adanya evaluasi menyeluruh apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.

“Kami menyoroti kinerja Kepala SMP Negeri 19 Padang Serai dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Kami akan mengawal aspirasi masyarakat sampai tuntas. Sangat disayangkan apabila anak-anak yang rumahnya berada dekat dengan sekolah justru tidak diterima melalui jalur zonasi dan harus mencari sekolah di kelurahan lain. Kami mendesak Dinas Pendidikan melakukan evaluasi secara menyeluruh dan memberikan solusi bagi 26 calon siswa yang tidak diterima,” tegas M. Zen Ferry, SE.

LSM Lidik juga meminta Dinas Pendidikan melakukan penelusuran terhadap seluruh proses SPMB guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai asas objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMP Negeri 19 Padang Serai maupun Dinas Pendidikan belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan dan keluhan yang disampaikan para orang tua. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Anthonius)