Seluma — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Paluah Terap, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu, menjadi sorotan sejumlah warga. Mereka mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran desa, khususnya terkait program ketahanan pangan berupa pengadaan sapi, serta sejumlah kegiatan fisik dan penyaluran bantuan sosial.

Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga kepada awak media. Mereka meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan tertentu. Atas informasi tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Pemerintah Desa Palua Terap.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian warga adalah program ketahanan pangan yang pada 2025 disebut mendapat alokasi sekitar Rp140 juta dari Dana Desa.

Dari informasi yang diperoleh, anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pengadaan delapan ekor sapi, terdiri dari tujuh ekor sapi betina dan satu ekor sapi jantan. Nilai pembelian sapi disebut mencapai sekitar Rp105 juta.

Namun, setelah dipelihara selama kurang lebih satu tahun, delapan ekor sapi tersebut kemudian dijual dengan nilai keseluruhan sekitar Rp55 juta.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena nilai penjualan jauh lebih rendah dibandingkan nilai pengadaan. Sejumlah warga meminta agar proses pengadaan, pemeliharaan, hingga penjualan sapi tersebut diperiksa secara terbuka oleh pihak berwenang.

Kepala Desa Paluah Terap, Rozi Syahroni, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa sapi bantuan program ketahanan pangan tersebut telah dijual.

Menurut Rozy, keputusan penjualan dilakukan setelah adanya pembahasan di tingkat desa. Ia menyebut salah satu pertimbangannya adalah tidak adanya pihak yang bersedia melanjutkan pengurusan atau pemeliharaan sapi tersebut.

“Kami sudah rapat dan musyawarah dengan masyarakat bahwa sapi akan dijual karena tidak ada lagi yang mau mengurus,” ujar Rozy saat dikonfirmasi.

Meski demikian, keterangan tersebut dipertanyakan oleh sejumlah warga. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya musyawarah yang secara khusus membahas penjualan delapan ekor sapi tersebut.

Seorang warga yang meminta disebut dengan nama samaran, Anto, mengatakan seharusnya pemerintah desa terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola atau memelihara sapi tersebut sebelum memutuskan menjualnya.

“Kalau memang tidak ada yang mau mengurus, seharusnya warga diundang dan ditawarkan terlebih dahulu. Kalau warga memang menolak, baru dilakukan langkah berikutnya,” ujarnya.

Selain persoalan harga jual, warga juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan terkait penjualan sapi.

Menurut informasi yang disampaikan kepada awak media, dalam berita acara yang diperlihatkan, terdapat tanda tangan unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta pihak terkait lainnya.

Warga mempertanyakan apakah proses pengambilan keputusan tersebut telah melibatkan masyarakat secara memadai.

Namun demikian, hal tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan melihat dokumen resmi, berita acara musyawarah, serta ketentuan yang berlaku mengenai pengelolaan aset atau kegiatan ketahanan pangan desa.

Perbedaan keterangan antara pemerintah desa dan sejumlah warga tersebut menjadi alasan penting bagi pihak terkait untuk melakukan klarifikasi secara menyeluruh.

Selain pengadaan sapi, sejumlah warga juga menyampaikan pertanyaan mengenai pengelolaan kegiatan fisik desa serta penyaluran bantuan, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan sosial lainnya.

Tiga warga yang memberikan informasi kepada awak media, yang masing-masing meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyatakan bahwa masih terdapat masyarakat yang dinilai membutuhkan bantuan namun belum menerima.

Mereka juga mempertanyakan adanya informasi mengenai perangkat desa dan anggota BPD yang disebut menerima bantuan tertentu.

Informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap data penerima bantuan, kriteria penerima, serta aturan yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan.

Jika terdapat warga yang tercantum sebagai penerima bantuan namun dinilai tidak memenuhi kriteria, hal tersebut dapat diklarifikasi melalui pemerintah desa dan instansi yang berwenang.

Atas berbagai persoalan tersebut, sejumlah warga berharap Inspektorat Kabupaten Seluma melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Paluah Terap.

Mereka meminta agar pemeriksaan, apabila dilakukan, tidak hanya menyangkut program ketahanan pangan, tetapi juga kegiatan desa lainnya, termasuk kegiatan fisik dan penyaluran bantuan.

Warga juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran desa.

Namun, dugaan penyimpangan atau kerugian negara tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Perbedaan antara harga pembelian dan harga penjualan, misalnya, belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi atau mark-up.

Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, harga pasar pada saat pembelian dan penjualan, kondisi fisik sapi, mekanisme pemeliharaan, berita acara musyawarah, bukti transaksi, serta pertanggungjawaban keuangan desa.

Warga juga mempertanyakan perubahan sejumlah pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Paluah Terap.

Informasi mengenai pergantian pengurus tersebut belum disertai penjelasan lengkap mengenai alasan dan mekanismenya. Karena itu, pemerintah desa dan pengelola BUMDes perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Pengelolaan Dana Desa merupakan bagian dari penggunaan anggaran publik sehingga masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.

Namun demikian, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan perlu diverifikasi secara berimbang. Pemerintah desa, BPD, pengelola BUMDes, pendamping desa, maupun pihak lain yang disebut dalam informasi ini berhak memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab apabila terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai.

Awak media juga perlu memperoleh dan memeriksa dokumen pendukung, antara lain APBDes, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dokumen pengadaan sapi, bukti pembayaran, berita acara musyawarah, dokumen penjualan, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Dengan demikian, informasi mengenai pengelolaan Dana Desa Paluah Terap tidak berhenti pada dugaan atau keterangan sepihak, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, keterangan Kepala Desa Palua Terap, Rozy, mengenai penjualan delapan ekor sapi telah diperoleh. Sementara itu, untuk persoalan lain yang disampaikan warga, konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait masih diperlukan.

Red