BENGKULU – Pembangunan prasarana Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) di Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024, menjadi sorotan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Koordinator LSM Lidik Provinsi Bengkulu yang juga tergabung dalam Forum Aliansi Bengkulu Bersatu (FABB), Rio Al Vikram, menyebut pihaknya telah melaporkan sejumlah proyek yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 27/8/2026. Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pekerjaan pembangunan prasarana DDTS tersebut.
Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp28.386.041.550 itu dikerjakan oleh PT Dollar Lestari Mandiri, berdasarkan kontrak Tahun Anggaran 2024. Pekerjaan dilaksanakan melalui Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Sumatera VII Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan data yang dihimpun, kontrak pekerjaan memiliki masa pelaksanaan selama 246 hari kalender, terhitung sejak 30 April hingga 31 Desember 2024. Sementara pekerjaan supervisi dilaksanakan oleh konsultan PT Perancang Adhinusa.
Lingkup pekerjaan proyek meliputi rehabilitasi saluran outlet, normalisasi alur menuju spillway, serta rehabilitasi spillway Danau Dendam Tak Sudah.
Pembangunan dan rehabilitasi tersebut pada prinsipnya ditujukan untuk meningkatkan fungsi prasarana pengendalian air, mengurangi risiko banjir dan erosi, serta mendukung perlindungan kawasan permukiman, fasilitas umum dan kawasan wisata di sekitar danau.
Proses pengadaan proyek tersebut sebelumnya sempat mengalami kegagalan pada tender pertama yang berlangsung pada 3 Januari hingga 12 Februari 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak terdapat peserta yang dinyatakan lulus dalam tahapan evaluasi.
Tender kemudian kembali dilaksanakan pada 8 Maret hingga 26 April 2024. Dalam proses tender ulang tersebut, PT Dollar Lestari Mandiri ditetapkan sebagai penyedia pekerjaan.
Setelah pekerjaan dinyatakan selesai, pihak SNVT PJSA Sumatera VII sebelumnya menyatakan bahwa pelaksanaan proyek telah mengacu pada spesifikasi teknis serta melalui tahapan pengujian mutu sebelum dilakukan serah terima pekerjaan.
Kepala SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu saat itu, Dr. Hadi Buana, ST, MPSDA, mengatakan pengujian dilakukan melalui sejumlah metode, di antaranya pengujian kuat tekan beton di laboratorium serta pengujian langsung di lapangan menggunakan Hammer Test.
“Pelaksanaan pekerjaan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan SOP Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR,” ujar Hadi Buana pada Sabtu (1/2/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa setelah serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO), terdapat masa pemeliharaan selama enam bulan. Dalam periode tersebut, penyedia jasa masih memiliki tanggung jawab terhadap kemungkinan cacat mutu maupun kerusakan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
Di sisi lain, proyek tersebut mendapat sorotan dari LSM Lidik. Lembaga tersebut menduga terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum maupun auditor.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah dugaan pelaksanaan pengecoran beton pada kondisi lokasi yang masih terdapat genangan air.
Menurut pihak LSM Lidik, kondisi tersebut perlu diperiksa karena mereka menduga dapat memengaruhi kualitas hasil pengecoran apabila tidak dilakukan dengan metode teknis yang sesuai.
Selain persoalan pengecoran, LSM Lidik juga menyoroti pekerjaan pemasangan bronjong. Mereka menduga sebagian pemasangan bronjong tidak dilakukan sesuai standar teknis dan tata cara yang semestinya.
Pihak LSM Lidik menyebut terdapat bronjong yang mengalami kerusakan dan sebagian terbawa arus. Kondisi tersebut, menurut mereka, perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah kerusakan disebabkan oleh faktor alam, kualitas material, metode pemasangan, atau faktor teknis lainnya.
Ketua LSM Lidik, M. Zen Ferry, meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, hingga kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

“Kami akan melayangkan surat pengaduan kepada aparat penegak hukum, karena kami menduga proyek ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator LSM Lidik Provinsi Bengkulu yang juga tergabung dalam FABB, Rio Al Vikram, menyatakan bahwa proyek DDTS merupakan salah satu dari sejumlah proyek BWS Sumatera VII yang menjadi perhatian pihaknya.
Menurut Rio, laporan tersebut disampaikan agar aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara independen terhadap dugaan penyimpangan yang mereka temukan.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, melainkan permintaan agar dugaan yang disampaikan dapat diverifikasi melalui proses pemeriksaan dan audit.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan. Jika memang seluruh pekerjaan telah sesuai kontrak dan spesifikasi, tentu hal tersebut harus dibuktikan melalui hasil audit dan pemeriksaan,” ujarnya.
Dugaan adanya hubungan atau kolusi antara penyedia jasa, konsultan supervisi dan pihak pelaksana kegiatan juga menjadi bagian dari sorotan LSM Lidik. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dari aparat penegak hukum dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, tudingan mengenai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan oleh pihak LSM. Pernyataan dari pihak PT Dollar Lestari Mandiri maupun konsultan supervisi terkait tudingan tersebut juga masih diperlukan untuk memperoleh keberimbangan informasi.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan