BENGKULU 21 Juni 2026 – Berbagai persoalan yang membelit RSUD M. Yunus Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir kembali menjadi sorotan publik. Mulai dari dugaan kekosongan obat, rusaknya alat medis vital, hingga keluhan pasien yang terpaksa membeli obat sendiri di luar rumah sakit meski telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan terbesar di Provinsi Bengkulu tersebut.

 

Ketua Umum LSM LIDIK Provinsi Bengkulu, M. Zen Ferry, SE, menilai kondisi tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah administratif biasa. Menurutnya, apabila benar terjadi penelantaran pasien akibat ketiadaan obat dan terganggunya layanan medis karena persoalan utang rumah sakit, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap hak-hak dasar masyarakat yang dijamin undang-undang.

 

“Setiap warga negara memiliki hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, aman, dan bermutu. Jika pasien tidak mendapatkan obat yang seharusnya tersedia atau terhambat memperoleh tindakan medis karena alat kesehatan rusak dan tidak segera diperbaiki, maka ada hak masyarakat yang diduga telah terabaikan,” ujar Ferry.

 

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat atas pelayanan yang aman dan tidak merugikan.

 

Menurut Ferry, persoalan menjadi jauh lebih serius apabila manajemen rumah sakit mengetahui adanya kekosongan obat-obatan penting atau kerusakan alat medis yang berdampak langsung terhadap keselamatan pasien, namun tidak mengambil langkah cepat untuk mengatasinya.

 

Ia mencontohkan keluhan terkait layanan endoskopi yang terganggu akibat kerusakan alat serta ketersediaan obat kemoterapi yang disebut-sebut kerap mengalami kekosongan. Dalam kondisi tertentu, keterlambatan penanganan medis dapat memperburuk kondisi pasien bahkan mengancam keselamatan jiwa.

 

“Jika terbukti ada pembiaran terhadap kondisi yang sudah diketahui berisiko tinggi bagi pasien, maka persoalan ini tidak lagi semata-mata menjadi masalah manajemen, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum pidana,” tegasnya.

 

Secara hukum, dugaan kelalaian yang menyebabkan orang mengalami luka berat atau meninggal dunia dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Namun, penetapan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian.

 

Tidak hanya aspek pelayanan, Ferry juga menyoroti dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran rumah sakit. Menurutnya, apabila benar terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang cukup besar sementara utang obat-obatan dan kebutuhan medis mendesak belum diselesaikan, maka kondisi tersebut layak menjadi perhatian aparat pengawasan.

 

Ia mendorong dilakukannya audit investigatif untuk menelusuri apakah terdapat kesalahan kebijakan, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

 

“Yang harus menjadi prioritas utama rumah sakit adalah keselamatan pasien. Jika obat tidak tersedia, alat rusak tidak segera diperbaiki, sementara anggaran masih tersedia namun tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak, maka publik berhak mempertanyakan ke mana arah kebijakan pengelolaan rumah sakit,” katanya.

 

Atas berbagai temuan dan informasi yang berkembang di masyarakat, Ferry menyatakan pihaknya akan menyusun laporan resmi kepada instansi yang berwenang untuk meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi keuangan, pengadaan obat, pengelolaan alat kesehatan, serta kualitas pelayanan di RSUD M. Yunus Bengkulu.

 

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara serta dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.

 

“Ini bukan hanya soal administrasi rumah sakit. Yang dipertaruhkan adalah keselamatan pasien dan hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan anggaran, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ferry.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD M. Yunus Bengkulu belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan tersebut.

(Red)