Bengkulu – Kepala Desa Kancing Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi sorotan publik setelah kebijakan penggantian atap Kantor Desa diduga dilakukan tanpa melalui musyawarah bersama masyarakat maupun perangkat desa. Sejumlah warga menilai proses tersebut tidak mencerminkan prinsip transparansi dan partisipasi yang seharusnya menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku selama lebih dari satu tahun terakhir tidak pernah ada rapat maupun musyawarah yang melibatkan masyarakat terkait program pembangunan dan penggunaan anggaran desa.
“Sudah lebih dari satu tahun tidak pernah ada rapat dengan masyarakat. Kami tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah, termasuk soal penggantian atap kantor desa,” ujar salah seorang warga.
Menurut warga, terdapat sejumlah kejanggalan yang menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Selain penggantian atap kantor desa yang disebut dilakukan tanpa musyawarah, warga juga menyoroti penjualan seng bekas hasil pembongkaran atap kantor desa yang dinilai tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami tidak tahu bagaimana prosesnya, termasuk terkait seng bekas atap kantor desa yang dijual. Tidak pernah ada penjelasan kepada warga,” tambahnya.
Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan keberadaan sejumlah perangkat desa yang disebut telah habis masa jabatannya namun hingga kini belum dilakukan pergantian maupun penataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat turut menyoroti kondisi beberapa ruas jalan usaha tani yang mengalami kerusakan. Warga menduga kualitas pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Padahal, jalan tersebut baru dimanfaatkan masyarakat, namun kondisinya sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik.

Menanggapi keluhan warga yang ramai diberitakan media, Ketua LSM LIDIK, M. Zen Fery, SE, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Kancing.
“Permintaan masyarakat agar APH turun melakukan penyelidikan patut menjadi perhatian. Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 harus jelas peruntukannya. Jika anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan jalan usaha tani, mengapa jalan yang baru dimanfaatkan masyarakat sudah mengalami kerusakan. Ini perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegas M. Zen Fery.
Ia juga meminta Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa, guna memastikan pelaksanaannya sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk instansi pengawas dan Aparat Penegak Hukum, dapat segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan atas berbagai dugaan yang berkembang. Warga juga meminta pemerintah desa lebih terbuka dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Kancing belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan dan keluhan yang disampaikan warga. Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka dari pemerintah desa guna memberikan kepastian informasi serta menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah publik.

Tinggalkan Balasan