Bengkulu — LSM LIDIK bersama tokoh masyarakat Herwin Kauno mendesak Pemerintah Daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang aktivitas perkebunan kelapa sawit di Pulau Enggano.

Mereka menegaskan bahwa Pulau Enggano tidak layak ditanami kelapa sawit, baik secara individu maupun kelompok, termasuk oleh perusahaan, karena kondisi lahan dan ekosistemnya tidak mendukung. Pemaksaan pengembangan sawit dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.

Desakan ini muncul di tengah masih ditemukannya indikasi aktivitas dan rencana pengembangan sawit di lapangan, meski sebelumnya telah ada kesepakatan tokoh adat, masyarakat, dan Forkopimcam untuk membatasi atau menolak sawit di wilayah tersebut.

Selain itu, juga mencuat dugaan adanya kepentingan sejumlah pihak di tingkat desa, BPD, hingga kecamatan dalam dinamika pengelolaan lahan yang masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

Sementara itu, Inspektorat diminta bersikap tegas dengan melakukan pengawasan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai dugaan yang berkembang, agar tidak menimbulkan polemik serta memastikan tidak terjadi penyimpangan di lapangan.

Di sisi lain, M. Zen Ferry, S.E. menegaskan pemerintah daerah tidak boleh lagi menunda kebijakan.

“Pemerintah daerah tidak boleh menunda lagi. Perbup larangan sawit di Enggano harus segera diterbitkan karena wilayah tersebut jelas tidak layak dan berpotensi rusak jika dipaksakan,” tegas M. Zen Ferry, S.E.